SuaraJatim.id - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jatim Rere Christianto menegaskan tambang emas tumpang pitu harus ditolak. Sebab aktivitas penambangan melanggar undang-undang.
Rere hadir dalam pertemuan antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Warga Banyuwangi penolak tambang emas, Jumat (28/2/2020) kemarin. Menurut Rere, keberadaan tambang di Gunung Tumpang Pitu melanggar undang-undang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di sekitar tambang.
Sebab, kawasan pesisir Banyuwangi sebenarnya bukan diperuntukkan sebagai pertambangan. Melainkan untuk pariwisata dan perikanan.
"Artinyakan begini sejak diundangkan itu seluruh penataan di ruang pesisir bukan domain RT/RW, atau Rencana Tata Ruang Wilayah itu tidak lagi ngurusi pesisir," kata Rere.
Baca Juga:Lika Liku Penolak Tambang Tumpang Pitu Bersepeda Banyuwangi - Surabaya
Selain ada pelanggaran dari segi perundangan, lanjutnya, Walhi melihat terjadi kerusakan hutan. Catatan Walhi Jatim, tahun 2015 dan 2016 pernah terjadi banjir lumpur dari Gunung Tumpang Pitu ke Pantai Pulau Merah.
Dugaannya, banjir lumpur ini akibat kerusakan hutan di kawasan Tumpang Pitu.
"Di dalam hutan ini ada banyak fungsi. Selain habitat satwa dan fauna yang dilindungi, dia juga sebagai kawasan resapan air," ungkapnya.
Begitu kawasan resapan air itu rusak, kata Rere, yang terjadi adalah kekeringan. Karenanya, ia berharap Gubernur Khofifah mengambil segera keputusan. Setidaknya sebulan untuk bisa memberikan respon.
Apabila tidak ada respon dari gubernur, Rere mengaku akan menyurati sebelum kembali mengadakan aksi. "Kalau kemudian jangka waktu yang disampaikan tidak ada lagi kemajuan atau progres atas apa yang kami sampaikan. Tentunya kami akan mengajukan aksi untuk menuntut gubernur bertindak," urainya.
Baca Juga:Warga Ancam Tutup Tambang Emas Tumpang Pitu Jika Khofifah Tak Cabut Izin
Lika liku