Warga Ancam Tutup Tambang Emas Tumpang Pitu Jika Khofifah Tak Cabut Izin

"Kami tunggu atau desak 30 hari, Gubernur wajib memberikan keputusan sesuai dengan keputusan di sana..."

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 29 Februari 2020 | 02:05 WIB
Warga Ancam Tutup Tambang Emas Tumpang Pitu Jika Khofifah Tak Cabut Izin
Warga Tumpang Pitu menggelar Salat Hajat di depan Kantor Gubernur Jatim pada Kamis (20/2/2020). [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Usai pertemuan antara warga terdampak pertambangan emas Tumpang Pitu dengan Pemprov Jawa Timur, Khofifah engggan memberikan keterangan.

Ia melimpahkan ke Kepala Dinas ESDM Jatim, Setiajit.

Setelah itu, Setiajit mengatakan polemik mengenai pertambangan emas di Banyuwangi ternyata ada pihak yang pro dan kontra.

Massa yang pro mendukung agar tambang PT BSI bisa dilanjutkan dan didukung oleh pemerintah. Sementara yang kontra ingin pemerintah mengevaluasi atau menutup tambang emas Tumpang Pitu tersebut.

Baca Juga:Kisah Sopir Dapat Umrah Gratis dari Rektor Kampus, Tapi Gagal Berangkat

"Lah karna itu, kami yang pertama akan tindak lanjuti menugaskan inspektur tambang dengan tim pengawas pertambangan jatim untuk melihat apa yang disampaikan oleh kawan-kawan tadi," kata Setiajit usai pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Jumat (28/2/2020).

Ditanya apa evaluasi yang akan dilakukan dengan ditugaskannya inspektur tambang dan tim pengawas, Setiajit mengatakan akan melakukan mengecek secara langsung ke lokasi untuk memastikan laporan yang disampaikan ada atau tidak.

"Kami akan menugaskan ke sana apakah benar ada permukiman yang dilanggar oleh mereka, apakah benar ada kerusakan lingkungan, apakah benar ada tempat evakuasi tsunami yang kemudian dilakukan penggalian, seperti itu," terangnya.

Ia menyebut PT BSI sudah mengundang WALHI dan LBH Surabaya untuk datang ke lokasi dimana tempat yang dimaksud ada pelanggaran dari hulu ke hilir.

Menurut Setiajit berdasarkan UU 4 2009 pasal 151 pertambangan bisa diberikan sanksi admin itu jika terjadi berbagai pelanggaran. Ada pelanggaran pasal 40, ada pelanggaran pasal 41, pasal 23, pasal 70, pasal 71,

Baca Juga:Jokowi Resmi Gandeng Tony Blair Jadi Dewan Penasehat Ibu Kota Baru

"Bahkan juga ada pelanggaran pasal 128, terhadap UU 4 tahun 2009, tetapi apa yang kami lakukan sampai dengan saat ini dan pengawasan ini kan dilakukan terus menerus secara kontinyu oleh inspektur tambang," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini