SuaraJatim.id - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah di Wisma Lidah Kulon Surabaya lantaran sang pemilik rumah menanam ganja secara hidroponik, Rabu (4/3/2020).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus pemilik rumah bernama Vino.
Pelaku menatam sebanyak 27 pohon ganja. Rata rata pohon ganja yang ditanam setinggi 40 sentimeter.
Seperti dilaporkan Berita Jatim, Vido menanam puluhan pohon ganja itu di area rumah bagian belakang.
“Tanam pohon ganja untuk eksperimen ini dilakukan sejak Januari hingga Maret 2020,” pengakuan tersangka Vino.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku membuat halaman khusus untuk menanam ganja dengan cara hidroponik.
“Ini Rumah Hidroponik Tanaman Ganja,” ujarnya.