SuaraJatim.id - Awkarin tidak ramah ke wartawan yang memotret dirinya saat ingin diperiksa polisi. Dia memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, dalam kasus ilegal akses dengan membobol kartu kredit atau carding, Kamis (5/3/2020) pagi.
Selain Awkarin, Selebgram Ruth Stefani juga diperiksa. Dia datang bersama rekannya sekira pukul 10.30 WIB. Dia terlihat santai dan ramah terhadap wartawan.
Beda dengan selebgram Awkarin yang datang lebih dulu dengan agenda sama. Yakni pemeriksaan sebagai saksi kasus carding.
Baca Juga:Kamis Besok Awkarin Diperiksa Polisi Jawa Timur soal Skandal Carding
Awkarin yang juga mantan kekasih penyanyi rap Young Lex, ketus terhadap wartawan yang sedang mengabadikan gambar.
"Ngapain ambil gambar," ketus Awkarin pada wartawan saat hendak memasuki ruang penyidik.
Kondisi iti berbeda dengan selebgram Ruth. Setelah memasuki lobby gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Ruth langsung memeberikan statement ke media.
Pengakuannya, dia tidak mengetahui sama sekali kalau endors yang diterimanya dihasilkan dari membobol kartu kredit orang lain.
"Saya diendors tapi tidak dibayar. Saya hanya diberi voucher menginap semalam di Malaysia," aku Ruth.
Baca Juga:Nih 4 Spot Ikonik di Jogja ala Selebgram Awkarin dan Sabian Tama
Dirinya juga mengakui, endors yang diterimanya sudah sejak lama. Sejak 18 tahun lalu sebelum sebelum ada kasus ini.
"Saya diendorse sudah lama sejak tahun 2018. Kita membantu untuk tiket. Tawaran diberi voucher hotel tapi tidak dibayar, fee atau semacam pembayaran jasa," bebernya.
Untuk diketahui, Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap tiga pelaku kasus ilegal akses dengan membobol kartu kredit atau carding yang melibatkan beberapa nama artias ibu kota, diantarannya Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih. Mereka adalah Sergio Chondro, Mira Deli Ruby dan Farhan Darmawan.
Sergio dan Farhan membeli tiket dari para pelaku ilegal akses jenis carding di tersangka Mira. Harga belinya hanya sebesar 40-50 persen dari harga resmi.
Mirra sendiri membeli dari para pelaku spammer atau pencuri data kartu kredit melalui Facebook Messenger yang diketahui milik orang Jepang. Harga per satu data kartu kredit Rp 150 ribu - Rp 200 ribu.
Tiket yang telah didapatkan pelaku kemudian dijual kembali di akun Instagram @tiketkekinian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, mulanya tersangka Sergio dan Farhan membuka usaha agen travel. Dalam menjalankan bisnisnya, mereka mematok promo tiket diskon 20-30 persen. Selanjutnya apabila ada pelanggan yang memesan tiket, tersangka menyuruh pelanggan mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website.
"Dalihnya agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan," ujar Kombes Pol Trunoyudo, Kamis (27/2/2020).
Tersangka Sergio menjalankan bisnisnya ini sejak Februari 2019, dengan keuntungan perbulan Rp30 juta. Dalam satu tahun, mereka telah melakukan 500 transaksi tiket hasil carding dan mendapatkan keuntungan Rp300 juta-Rp400 juta.
"Kemudian Farhan melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp10 juta, dalam 2 tahun melakukan 400 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp240 juta," ungkap Trunoyudo.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler dan rekening bank. Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.
Ancaman hukumannya, pidana 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp 5 miliar.
Kontributor : Achmad Ali