Bikin Panik, Dinkes Hapus Kata Suspect Virus Corona 65 Warga Jawa Timur

Dalam laporan itu disebutkan sebanyak 65 warga Jawa Timur suspect virus corona.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 05 Maret 2020 | 14:21 WIB
Bikin Panik, Dinkes Hapus Kata Suspect Virus Corona 65 Warga Jawa Timur
Petugas melihat uji coba mesin thermal scanner saat simulasi pencegahan penyebaran virus corona di Terminal Penumpang Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (3/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJatim.id - Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menghapus kata suspect dalam laporan Palang Merah Indonesia atau PMI Cabang Jawa Timur. Dalam laporan itu disebutkan sebanyak 65 warga Jawa Timur suspect virus corona.

Hanya saja Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur Herlin Ferliana mengakui ijika ada 65 orang warga Jawa Timur yang dicurigai terinfeksi virus corona. Dalan surat itu disebutkan adanya pendampingan terhadap 65 orang tersebut.

Herlin mempermasalahkan istilah suspect yang dituliskan dalam edaran PMI itu. Menurut dia, istilah suspect masih menjadi kerancuan di kalayak umum. Suspect virus corona, kata dia, adalah orang yang dicurigai terjangkit virus corona. Kata ini pada dasarnya telah dihapus dalam pedoman penanganan virus corona oleh Kemenkes.

Karena penggunaan kata ini membuat siapapun yang sakit flu atau batuk atau sesak akan langsung dicurigai sebagai positif corona sehingga seakan merasa perlu untuk segera dikarantina oleh karenanya penggunaan kata ini malah membuat penilaian menjadi bias.

Baca Juga:Sembuh dari Corona, WNI Diamond Princess di Jepang Dipulangkan Hari Ini

“Sudah dihapus karena cenderung menimbulkan kepanikan. Terlebih jika memang orang sudah terjangkit itu masuk dalam kelompok sakit. Sedangkan 65 orang sesuai surat PMI, itu merupakan kelompok yaitu orang sehat,” terang Herlin, Kamis (5/3/2020).

Lebih lanjut Herlin mengatakan bahwa dalam pedoman penanganan Covid 19 yang baru, terdapat 2 kategori yang harus diperhatikan yakni orang sehat dan orang sakit. Kategori orang sehat adalah orang sehat dalam resiko atau orang sehat dalam pemantauan yakni orang yang saat dan atau dalam 14 hari datang dari negara atau wilayah terjangkit dan tidak ada gejala sakit alias sehat.

“Mereka yang ada di dalam surat tersebut itu kategori pertama yakni orang sehat. Jadi mereka, 65 orang yang disebutkan itu tidak sakit,” tukas Herlin.

Terkait surat edaran PMI tersebut Herlin memastikan bahwa ke 65 orang tersebut bukan suspect.

“Tidak ada lagi istilah suspect. Dan mereka 65 orang itu dalam keadaan sehat,” pungkasnya.

Baca Juga:Cegah Corona, Buruh Minta Jokowi Sediakan Masker dan Periksa Pekerja Asing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini