Buruh Tak Digaji Sesuai UMK Pasuruan, SBSI: Ada Apa Dengan Pemkab?

Yasin mengatakan, tuntutan atas hak menerima upah tersebut sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan hingga ke Balai PPNS di Pandaan.

Chandra Iswinarno
Selasa, 10 Maret 2020 | 21:00 WIB
Buruh Tak Digaji Sesuai UMK Pasuruan, SBSI: Ada Apa Dengan Pemkab?
Kondisi terkini depan pabrik TKP tabrakan yang menewaskan 4 Buruh mogok kerja di Pasuruan. [Suara.com/Arry Saputra]

Bahkan ketika melakukan aksi mogok kerja, para buruh mendapatkan tindakan tak mengenakan berupa bentrok dengan preman yang diduga suruhan pabrik dan motor dicuri. Bahkan yang lebih nahas, kejadian terakhir saat mogok kerja membuat 4 buruh meninggal dunia dan dua orang luka akibat tabrakan mobil.

Pihak perusahaan pun, kata Yasin, tak memberikan santunan apapun kepada orang yang menjadi korban insiden kecelakaan pada Selasa (10/3/2020) pukul 01.15 WIB tersebut.

"Perusahaan ini walaupun banyak yang meninggal dan luka, mobil masih bongkar muat seakan-akan tidak terjadi apa-apa. Dari perusahaan, tidak kasih santunan ke yang meninggal kondisi seperti tidak terjadi apa-apa."

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga:Istri Buruh yang Tewas Ditabrak Mobil Saat Mogok Kerja Sedang Hamil 9 Bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini