Selanjutnya pergi ke Serang menjemput istri dan anaknya untuk dibawa ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur,” jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan Untung, hakim memutuskan bersalah. Warga Kabupaten Jombang itu terancam hukuman 15 tahun penjara dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kontributor : Amin Alamsyah
Baca Juga:Mayat dalam Lemari, Ayah NF Baru Minta Maaf saat Ditelepon Keluarga Korban