Tidak berselang lama, terdakwa meminta berhubungan intim. Lalu terdakwa menyuruh korban kembali kerumahnya di daerah Kecamatan Kebomas.
“Namun, korban menolak dan meminta bermalam di kos tersebut. Karena jengkel, terdakwa pun membekap wajah korban dengan bantal hingga tewas," jelas Aditya.
Setelah berhasil membunuh ibu empat anak itu, terdakwa mengunci pintu dari luar dan pergi ke luar kota.
Jasad Kasniti dibiarkan begitu saja di dalam indekos. Namun jelang tiga hari kemudian terdakwa kembali lagi ke indekosnya.
Baca Juga:Mayat dalam Lemari, Ayah NF Baru Minta Maaf saat Ditelepon Keluarga Korban
“Setelah datang lagi ke indekos, terdakwa bukanya melapor dan menyesali perbuatannya, malah berkemas dan mengambil barang serta hp korban.
Selanjutnya pergi ke Serang menjemput istri dan anaknya untuk dibawa ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur,” jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan Untung, hakim memutuskan bersalah. Warga Kabupaten Jombang itu terancam hukuman 15 tahun penjara dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kontributor : Amin Alamsyah
Baca Juga:Kasus Mayat Dalam Karung Ai Nuryanti Minim Saksi, Polisi Kesulitan Ungkap