Sempat Viral Sembunyikan Mayat dalam Kos, Kini Pembunuhnya Disidang

Dalam sidang perdana ini, terdakwa juga tidak banyak menjawab pertanyaan dari majlis hakim.

Reza Gunadha
Rabu, 11 Maret 2020 | 20:53 WIB
Sempat Viral Sembunyikan Mayat dalam Kos, Kini Pembunuhnya Disidang
Ilustrasi

Selanjutnya pergi ke Serang menjemput istri dan anaknya untuk dibawa ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur,” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan Untung, hakim memutuskan bersalah. Warga Kabupaten Jombang itu terancam hukuman 15 tahun penjara dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kontributor : Amin Alamsyah

Baca Juga:Mayat dalam Lemari, Ayah NF Baru Minta Maaf saat Ditelepon Keluarga Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini