SuaraJatim.id - Polisi meringkus seorang wanita asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur lantaran diduga melakukan pencurian uang sebesar Rp 6,5 juta.
Uang jutaan rupiah itu dicuri wanita berhijab ini lantaran berdalih untuk membayar utang dan mengurus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto.
Dilansir dari Berita Jatim, pelaku mencuri uang sebesar Rp 6,5 juta milik temannya saat bertamu.
Kapolsek Puri, Iptu Sri Mulyani mengatakan, saat pelaku bertamu melihat istri korban bersama temannya sedang menghitung uang.
Baca Juga:Disangka Laptop, Maling Terekam CCTV Cuma Dapat Celana Dalam Wanita
"Korban tidak curiga, uang sebesar Rp 6,5 juta tersebut ditaruh di atas tempat tidurnya dan ditinggal korban bersama temannya keluar," kata dia, Jumat (13/3/2020).
Menurutnya, modus yang dipakai pelaku dengan pura-pura bersih-bersih di rumah korban dan saat dirasa aman, uang di atas tempat tidur tersebut diambil.
"Menyapu ini menjadi salah satu modus agar pelaku bisa bebas masuk ke dalam rumah. Pencurian ini baru diketahui sekitar pukul 19.00 WIB, saat istri korban pulang. Korban terkejut setelah melihat uang di dalam kamarnya lenyap. Korban langsung mencurigai pelaku dan mendatangi rumahnya, namun pelaku tidak ada,” kata dia.
Lantaran merasa yakin bahwa uangnya telah dicuri, korban lalu melaporkan ke Mapolsek Puri untuk proses penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (9/3/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku mengakui aksi pencurian tersebut dilakukannya seorang diri.
"Pelaku mengakuinya jika yang mengambil uang adalah dirinya dan uang yang dicuri sebesar Rp 6,5 juta habis buat membayar utang dan mengurus perceraian di PA Mojokerto," kata dia.
Baca Juga:Mau Tembak Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Bogor Tewas Duluan
"Barang bukti yang diamankan sepeda motor Viar dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara."