SuaraJatim.id - Kuasa Hukum Pendeta HL, Jeffry Simatupang menyatakan kasus dugaan pencabulan yang dituduhkan ke kliennya kadaluarsa. Jeffry mengklaim kasus tersebut sudah terjadi pada 15 tahun silam sebelum adanya laporan ke Polda Jatim.
"Menurut klien kami, peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2005-2006. Jadi sudah 15 tahun peristiwa itu terjadi, sementara untuk kasus pencabulan yang ancaman hukumannya 15 tahun, maka kasus itu sudah kadaluarsa," ujar Jeffry melalui keterangan persnya pada Kamis (12/3/2020).
Jeffry mengaku heran, lantaran penyidik Polda Jatim sempat menganulir pernyataan mengenai peristiwa pencabulan tersebut yang terjadi 17 tahun silam menjadi enam tahun.
"Kami merasa heran terkait periode waktunya yang awal polda mengatakan 17 tahun, lalu ditarik enam tahun. Itu bagi kami sesuatu yg janggal, kenapa kok dari awal mengatakan 17 tahun kemudian ditarik enam tahun?"
Baca Juga:Gali Motif Perkosa Jemaat Anak-anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pendeta HL
Hal lain yang disoal Jeffry adalah hasil psikiatris yang disampaikan secara gamblang ke publik oleh Polda Jatim.
Dalam keterangan yang disampaikan Polda Jatim, mengungkap bagaimana kliennya melakukan tindakan tersebut, salah satunya, karena fantasi dan korban sudah terlihat dewasa.
"Bagi kami begini, psikiatris dan kliennya atau dalam hal ini klien kami itu memiliki kode etik, dan itu rahasia dan itu tidak boleh dibuka ke publik. Karena Ada UU dan kode etik praktik kedokteran. Ketika seorang pasien datang ke dokter, itu tidak boleh disampaikan ke publik hasilnya seperti apa, nah ini kok disampaikan ke publik oleh polda melalui media-media yang hasilnya tadi seperti yang disampaikan oleh Pak direktur kriminal umum," katanya.
Jeffry pun mengaku siap menghadapi pihak kepolisian di pengadilan untuk membela kliennya.
"Ayo kita buktikan di pengadilan," katanya.
Baca Juga:Polisi Akan Periksa Pendeta Cabul Surabaya yang Klaim Sakit Jantung
Untuk diketahui, dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.
- 1
- 2