Pengacara Pendeta HL Klaim Dugaan Cabul yang Dilakukan Kliennya Kadaluarsa

Jeffry mengaku heran, lantaran penyidik Polda Jatim sempat menganulir pernyataan mengenai peristiwa pencabulan tersebut yang terjadi 17 tahun silam menjadi enam tahun.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 13 Maret 2020 | 15:55 WIB
Pengacara Pendeta HL Klaim Dugaan Cabul yang Dilakukan Kliennya Kadaluarsa
HL, pendeta cabul Surabaya (Suara.com/Ali)

Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah.

Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/32020) lalu, oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Gali Motif Perkosa Jemaat Anak-anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pendeta HL

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini