Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah.
Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/32020) lalu, oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Gali Motif Perkosa Jemaat Anak-anak, Polisi Periksa Kejiwaan Pendeta HL