SuaraJatim.id - Rekomendasi pemakzulan Bupati Jember Faida memasuki babak baru. Panitia Angket DPRD Kabupaten Jember telah menyelesaikan tugasnya untuk penyelidikan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember.
Dalam laporan hasil kerjanya, panitia angket menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bupati Faida. Salah satunya menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Dari laporan hasil kerja panitia angket yang dibacakan dalam rapat paripurna pada Jumat (20/3/2020) siang. Terdapat lima rekomendasi yang diajukan dan pada poin nomor empat merekomendasikan pemakzulan Faida.
"Memohon kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian tetap terhadap Bupati Jember," seperti dikutip dari laporan hasil kerja panitia Angket yang dibacakan dalam rapat paripurna.
Baca Juga:Di Tengah Teror Virus Corona, DPRD Jember Tetap Lanjutkan Rapat Hak Angket
Hasil kerja panitia angket ini pun mendapat dukungan dari fraksi partai politik yang ada. Semua sepakat agar DPRD Kabupaten Jember segera membuat surat keputusan sesuai rekomendasi.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Berkarya (GIB), melalui juru bicaranya Ardi Pujo, turut mengapresiasi kerja angket. Partai juga memutuskan mendukung agar segera dibuat surat keputusan DPRD.
"Banyaknya temuan dan pelanggaran yang ditemukan, kami fraksi sepakat menggunakan yaitu hak menyatakan pendapat atau dimakzulkan," kata Ardi.
Keseriusan Fraksi GIB dibuktikan dengan ditandatanganinya hak menyatakan pendapat oleh 10 anggota fraksinya.
Untuk diketahui, kerja panitia angket DPRD Kabupaten Jember telah berjalan sejak awal Januari 2020. Panitia Angket dibentuk setelah kesepakatan bulat DPRD menggunakan hak interpelasi.
Baca Juga:Warga Jember Gugat Hak Angket DPRD Kepada Bupati di Pengadilan
Panitia Angket bekerja untuk menyelidiki kebijakan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jember yang diduga melanggar perundnag-undangan serta merugikan masyarakat.
- 1
- 2