Bukannya Menolong, Ilham Justru Perkosa Teman Sekantor yang Pingsan

Saat sadar, korban mendapati pakaian dalamnya melorot dan mengalami rasa sakit pada bagian alat vitalnya.

Reza Gunadha
Sabtu, 21 Maret 2020 | 15:07 WIB
Bukannya Menolong, Ilham Justru Perkosa Teman Sekantor yang Pingsan
Dibekuk. Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP. Nanang Fendi Dwi Susanto, Merilis Kasus Pemerkosaan Rekan Kerja yang Pingsan. [Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Bukannya ditolong saat sedang pingsan, gadis muda berinisial DN (19), warga Kota Pasuruan, justru dirudapaksa teman kerjanya sendiri.

Pelaku, Ilham Andre Pratama adalah lelaki berusia 18 tahun, warga Desa Sumber Kedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Ilham kepada polisi mengakui semua perbuatannya, termasuk memerkosa DN saat pingsan atau tidak sadarkan diri.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota Ajun Komisaris Nanang Fendi Dwi Susanto mengatakan, Ilham memerkosa DN yang merupakan rekan sekerjanya di sebuah perusahaan pergudangan distributor barang elektronik.

Baca Juga:Modus Ngajak Cari Kodok, Gadis Belia Diperkosa 4 Pria di Lokasi Berbeda

“Peristiwanya sendiri terjadi di rumah kontrakan Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Senin (16/3) pukul 08.30 WIB,” kata Nanang seperti diberitakan Suaraindonesia.com—jaringan Suara.com, Sabtu (21/3/2020).

Awalnya, pelaku ke kontrakan korban hendak mengambil surat tugas yang terbawa. Tapi saat di indekos, pelaku mendapati DN tengah pingsan di depan pintu kamar belakang.

Oleh pelaku, tubuh DN dibopong ke ruangan depan.  Awalnya hendak diobati, tapi Ilham justru berniat jahat untuk menyetubuhi korban saat tak sadarkan diri.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian menggendong korban, dan meletakkannya di atas kasur ruang tengah. Korban ditinggalkan sendiri oleh pelaku.

Saat sadar, korban mendapati pakaian dalamnya melorot dan mengalami rasa sakit pada bagian alat vitalnya. Korban pun menjadi sering merenung pascakejadian itu.

Baca Juga:Turis Meksiko Diperkosa 2 Pemuda di Lombok NTB saat Mabuk Berat

"Karena sering diam dan merenung, atasannya mencoba menanyakannya. Baru korban menceritakan yang dialaminya. Korban akhirnya melapor kepada kami," jelas AKP Nanang.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 286 KUHP, tentang persetubuhan dengan perempuan bukan istrinya. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak