Darurat Virus Corona, Belanja Sembako Warga Gresik Sangat Dibatasi

Beli beras cuma boleh 10 kg, minyak 4 liter, dan mie instans 4 dus.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 22 Maret 2020 | 14:21 WIB
Darurat Virus Corona, Belanja Sembako Warga Gresik Sangat Dibatasi
Pedagang bahan pokok di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (8/12).

SuaraJatim.id - Merebahnya virus corona atau covid-19 membuat Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian sembako. Pembatasan pembelian ini berlaku di setiap swalayan dan mini market di Kabupaten Gresik.

Kepala Diskoperindag Gresik Agus Budiyono mengatakan kebijakan pembatasan pembelian sembako dimaksudkan agar tidak ada aksi borong sembako. Mengingat di Jawa Timur sendiri saat ini berstatus darurat corona.

“Iya benar kami bekerjasama dengan tim satgas pangan Mabes Polri dan pemerintah daerah akan selalu mengontrol supaya toko-toko besar maupun swalayan dan mini market memberlakukan kebijakan ini,” ungkap Agus Budiono saat dihubungi Kontributor SuaraJatim.id melalui sambungan selulernya, Minggu (22/3/2020).

Adapun produk yang dibatasi penjualannya adalah beras, gula, minyak goreng dan mie isntan. Masyarakat hanya bisa membeli belanjaan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Seperti, membeli beras maksimal hanya 10 kilogram, kemudian gula pasir maksimal 2 kilogram.

Baca Juga:Virus Corona Dilaporkan Telah Sampai di Jalur Gaza

Sedangkan pembelian minyak goreng maksimal hanya 4 liter dan mie instan maksimal 2 dus. Pembatasan pembelian sembako itu sesuai surat edaran (SE) dari satuan tugas (Satgas) Polri nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim. Melalui surat edaran itu Diskoperindag selanjutnya akan rutin melakukan operasi pasar.

“Adapun terkait harga bahan pokok sendiri kami pastikan masih stabil, tren kenaiakannya tidak besar. Hanya saja yang perlu menjadi perhatian serius adalah harga gula, tapi hari ini turun kok,” jelasnya.

Sementara itu Tim Leader Swalayan Sarikat Gresik Eko Prasetyo mengaku sudah memberlakukan kebijakan pemerintah tersebut dalam sepekan ini. Bahkan dia mengaku sejak diberlakukan pembatasan sembako volume pembeli di tokonya malah meningkat.

“Kami juga sudah berikan informasi ke setiap pembeli dengan menempelkan surat edaran dari pemerintah. Tapi bagi orang yang hendak membuat hajatan boleh membeli dengan jumlah besar asalkan ada surat keterangan,” katanya saat ditemui di tokonya di RA Jalan Kartini Kecamatan Kebomas Gresik.

Kontributor : Amin Alamsyah

Baca Juga:Virus Corona di Jawa Barat Melebar, 1 Warga Cimahi Positif Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini