SuaraJatim.id - Suara sirine patroli polisi bergema di jalanan Kota Gresik, pada Senin (23/3/2020) malam. Beberapa warung kopi yang dilintasi diberikan peringatan, supaya pengunjung membubarkan diri. Mereka diminta untuk pulang dan bertahan di dalam rumah.
Rombongan dari Forkopimda Gresik itu juga sempat berhenti di dalam warung kopi di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Gresik. Pengunjung kocar karena polisi memperingatkan agar dalam hitungan detik warung dikosongkan.
Tidak sedikit dari mereka meninggalkan makanan dan minumannya yang baru saja dipesan. Bahkan seorang pengunjung yang baru datang tidak sampai masuk ke warkop. Melihat itu dia urung meneruskan niatnya untuk nongkrong ngopi.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan patroli ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak nongkrong di luar rumah. Apalagi di tengah situasi Jawa Timur berada di zona merah persebaran virus corona atau covid 19.
Baca Juga:Pasien Positif Virus Corona Tersebar di 19 Kelurahan Surabaya
"Kumpul-kumpul masyarakat seperti ini adalah metode penularan paling mudah. Pencegahan paling baik yaitu dengan berdiam diri di dalam rumah," ungkap Kusworo saat menggelar patroli di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Kebomas, Senin (23/3/2020) malam.
Adapun bagi warga yang tidak mentaati aturan akan ditindak tegas. Kusworo mengancam dengan pasal 212 KUHP dengan maksimal penjara satu tahun. Namun sampai saat ini, tidak ada warga yang melawan imbauan itu. Mereka setelah didatangi segera membubarkan diri.
"Kami juga memerintahkan polsek dan jajaranya, untuk menggelar patroli di setiap warung kopi. Operasi ini akan berlangsung setiap hari dan berakhir hingga pandemi corona mereda," jelasnya.
Kendati demikian Kusworo menyebut, sebagian besar warga Gresik mentaati imbauan pemerintah. Hal itu terlihat beberapa warung kopi pengunjungnya mulai renggang. Pengunjung tidak seramai sebelum merebahnya virus corona.
Kontributor : Amin Alamsyah
Baca Juga:6 Dokter Meninggal karena Virus Corona Covid-19, IDI Sampaikan Belasungkawa