Pulang Ngaji Bocah SD Diperkosa Pak RW Sampai Vagina Lecet-lecet

Pelaku sumpah pocong tak perkosa si gadis SD.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 26 Maret 2020 | 14:37 WIB
Pulang Ngaji Bocah SD Diperkosa Pak RW Sampai Vagina Lecet-lecet
Ilustrasi perempuan korban kekerasan dan perkosaan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Unit PPA Satreskrim Polres Blitar meringkus WJ, warga Kecamatan Garum. Pria yang didapuk menjadi Ketua RW ini dilaporkan warganya usai memperkosa pelajar kelas enam SD.

Peristiwa ini bermula ketika WJ berkeliling kampung menggunakan sepeda motor. Tiba di sebuah persimpangan, WJ berpapasan dengan korban yang saat itu pulang Mengaji.

"Pelaku lalu menarik korban ke sebuah gubug. Kemudian pelaku memaksa korban membuka celana. Pelaku juga membuka celana dan mengeluarkan kemaluannya," kata Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kamis (26/3/20).

Setelah melakukan beberapa kali penetrasi, WJ lalu pulang sedangkan korban kembali ke rumah sambil menangis. Semenjak kejadian itu, korban terlihat murung.

Baca Juga:Gagal Perkosa Nenek-nenek, Hendra Diciduk Polisi saat Mau Kabur ke Bali

Orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku korban kemudian mencoba mendekati. Dua hari pasca kejadian korban kemudian mau bercerita. Mendengar cerita itu, orang tua berang dan melapor ke polisi.

"Dari hasil visum memang ada luka di kelamin korban. Terungkapnya karena orang tua korban melapor," ujar Fanani.

Sementara itu ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, WJ ngotot tak mengakui perbuatannya. Ia bahkan berani untuk bersumpah pocong.

"Saya ndak pernah melakukannya pak. Saya tidak tahu gubung itu dimana. Saya berani sumpah pocong," bantah WJ.

Meski begitu WJ tak bisa mengelak ketika bocah diminta untuk menunjukan pakaian yang dipakai oleh pelaku ketika merudapaksa. Pakaian yang dipakai pelaku digantung di dalam rumahnya.

Baca Juga:Libido Hendra Naik Habis Intip Cewek Mandi, Langsung Perkosa Nenek-nenek

Selain itu sepeda motor yang dipakai untuk menghalangi korban ketika pulang ke rumah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Kontributor : Farian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini