“Bayi ini kewenangannya LKSA, termasuk siapa nanti yang merawat. Karena kondisi terakhir kan dibawa warga ke sini, bukan orang tuanya yang bawa ke sini. Sehingga statusnya bayi itu ditemukan bukan milik siapa-siapa jadi kalau mau merawat harus melalui SOP,” jelasnya.
Muji menambahkan, terduga ibu bayi LD (19 tahun) tidak mengakui orok tersebut bayi yang baru dilahirkannya.
Keluarga LD tidak mengetahui sebelum LD dibawa ke RSI Hasanah karena kondisinya yang lemah ada bayi laki-laki yang ditemukan warga dibawa ke RSI Hasanah.
“Dia (LD) tidak mengakui itu bayinya. Dia tidak tahu kalau sebelumnya ada bayi yang ditemukan warga dibawa ke RSI Hasanah. Kalau pun mengakui, status bayi itu kan ditemukan warga. Tidak diakui sehingga kewenangannya ada di LKSA Dinsos Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo,” tegasnya.
Baca Juga:Ditangkap Warga Masih Lemas, Wanita Muda Buang Bayi di Atas Loteng
Muji menambahkan, terduga ibu bayi tersebut dibawa ke RSI Hasanah dengan kondisi lemah mirip orang yang baru saja melahirkan.
Saat ini, setelah menjalani perawatan sejak Jumat malam, kondisinya sudah semakin membaik. Menurutnya, kasus tersebut ditanggapi Satreskrim Polresta Mojokerto.