Terbangun karena Suara di Kamar, Aksi Cabul Sopir Dipergoki Ibu Korban

Ibu korban sempat terbangun mendengar suara dari dalam kamar korban..."

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 09 April 2020 | 13:15 WIB
Terbangun karena Suara di Kamar, Aksi Cabul Sopir Dipergoki Ibu Korban
Ilustrasi. (ANTARA/HO-Humas Polres Tanjung Balai)

“Korban disuruh beristirahat, dan kemudian diajak bersetubuh. Awalnya korban tidak mau, namun dijanjikan akan dinikahi,” kata Heri.

Polisi meringkus T setelah mendapatkan laporan dari kedua orang tua korban.

Dia dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 juncto pasal 76E Perpu nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Bugil di Atas Sajadah, Mayat Pria-Wanita di Solo Keluarkan Cairan Cokelat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini