SuaraJatim.id - Aksi mengamuk wanita asal Korea, Auh Jinie (30) di Vila tempatnya menginap bikin geger warga di kawasan Padangsambian Denpasar, Bali.
Diduga, alasan warga negara asing itu mencak-mencak di vila lantaran kehabisan uang selama liburan di pulau Dewata dan tidak bisa pulang ke negaranya karena pandemi Covid-19. Akibat ulahnya yang membuat warga resah, petugas Satpol PP pun terpaksa menciduk wanita berusia 30 tahun itu.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga seperti dilansir dari Berita Bali--jaringan Suara.com, mengatakan, Jinie ditangkap karena berteriak-teriak sehingga sangat meresahkan dan mengganggu ketenangan warga di tempat tinggalnya.
Kejadian itu terjadi Rabu (8/4/2020) sekitar pukul 22.15 Wita.
Baca Juga:PSBB Jakarta, Anies: Bukan soal Larangan Kumpul Lebih dari 5 Orang, Tapi...
"Dari keterangan karyawan villa, dia sudah dua minggu nginap di sana. Mungkin dia kehabisan bekal. Makanya dia depresi dan teriak-teriak di vilanya," kata Dewa Sayoga, kemarin.
Merasa terganggu, akibatnya Perbekel Padangsambian melaporkannya ke Satpol PP Kota Denpasar.
"Kami terima informasi ada orang asing mengamuk dan meresahkan di Vila, sehingga dia kami amankan," ucapnya.
Namun, saat Jinie dibawa ke Kantor Satpol PP, dia tidak mau bicara. Sehingga petugas Satpol PP berkoordinasi dengan Konsulat Korea di Denpasar.
"Dia sudah kami serahkan ke Konsulatnya," kata dia.
Baca Juga:Selama PSBB, Anies Sebut 1,25 Juta Keluarga di DKI Dapat Bantuan per Minggu