Suami Tak Menyesal Bunuh Pemerkosa Istri: Hati Saya Puas!

Pria 39 tahun itu yang merencanakan pembunuhan dengan menyediakan semua peralatan, mulai mobil, tali tampar untuk menjerat leher korban.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 14 April 2020 | 16:02 WIB
Suami Tak Menyesal Bunuh Pemerkosa Istri: Hati Saya Puas!
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menginterogasi tersangka Jebpar di Mapolres Gresik. (Suara Indonesia).

SuaraJatim.id - Polisi akhirnya menangkap, Jebpar otak utama pembunuhan terhadap Mad Mola, warga Sampang, Jawa Timur, yang mayatnya dibuang di Tol Kebomas, Gresik, pada (28/12/2019) lalu.

Warga asal Sampang itu mengaku kalap menghabisi nyawa Mad Mola lantaran istrinya dihamili korban.

Pria 39 tahun itu yang merencanakan pembunuhan dengan menyediakan semua peralatan, mulai mobil, tali tampar untuk menjerat leher korban.

Seusai melancarkan aksinya Jebpar kabur dan bersembunyi di rumah saudaranya di Kabupaten Pamekasan. Setelah berbulan-bulan sembunyi, dia akhirnya kembali ke rumahnya di Sampang.

Baca Juga:Mau Beli Bir, Narapidana yang Dibebaskan Menkumham Kembali Menjambret

Sekembalinya tersangka ke rumahnya didengar aparat kepolisian. Petugas Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penangkapan. Jebpar tak berkutik ketika polisi menyergap rumahnya.

Kepada polisi, tersangka tak menyesal melakukan aksi pembunuhan kepada korban.

"Tersangka tidak menyesal. Dia mengaku puas hati telah melampiaskan amarahnya," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, Selasa (14/4/2020).

Tersangka mengaku siap bertanggungjawab atas perbuatannya. Dalihnya, sudah berniat menyerahkan diri ke polisi. Namun, ada yang melarang sehingga akhirnya polisi meringkusnya.

Atas perbuatannya itu, Jebpar dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga:Bangun Tidur Lihat Parang, Nia Ramadhani Pasrah Dirampok saat Corona

Sebelumnya, pada (7/1/2020) Polres Gresik juga telah menangkap dua tersangka, Sugiyanto dan Abd Rohman. Sementara empat pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) masih dilakukan pengejaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini