SuaraJatim.id - Eko Suliswantoro (38), warga Dusun Grogolan, Desa Rejoslamet Mojowarno, Jombang, Jawa Timur diringkus Unit Reskrim Polsek Krian, Kamis (16/4/2020). Eko diduga kuat telah kuat memperdayai perempuan berinisial NRN (40) warga Balongbendo.
Akibat penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku, korban menderita kerugian Senilai Rp 2.400.000.
Informasi yang dihimpun Beritajatim.com - jaringan Suara.com, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui jejaring sosial facebook.
Pelaku yang menggunakan akun I Wayan Brahmana ini mengajak ketemuan dengan korban untuk menawarkan pekerjaan di kantor ekspedisi di sebuah warung kopi “Cak Aji” di Jalan Raya Punokawan Kec. Krian.
Baca Juga:Dipaksa Berhubungan Badan Sejenis, Samsul Bunuh Rekannya di Indekos
Setelah mereka ketemuan, pelaku meminta korban untuk menyerahkan HP-nya untuk dikasih mantra agar terhindar dari pengaruh jahat.
Usai dimantrai, HP tersebut kemudian diminta untuk dimasukan ke dalam tas bersama HP anak korban. Tas tersebut kemudian dimasukkan dalam jok motor pelaku.
Kemudian pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
“Pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan badan, tapi sebelum itu korban disuruh untuk mengambil air wudu di kamar mandi,” kata Kompol M Kholil Kapolsek Krian.
Lanjut Kholil, saat korban mengambil air wudu inilah pelaku langsung kabur sambil membawa HP yang ada di jok motornya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Krian.
Baca Juga:Tolak Berhubungan Badan, Pria Tua Penderita Stroke Tega Bunuh Istri Sendiri
“Pasca laporan, anggota Reskrim Polsek Krian melakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya beserta barang bukti,” ungkapnya.