Imbas Pandemi Corona, 631 Perusahaan di Bali PHK dan Merumahkan Karyawan

"Saat ini, kita masih dalam pendataan untuk dilanjutkan ke pusat sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah pusat maupun kebijakan Pemprov."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 17 April 2020 | 10:54 WIB
Imbas Pandemi Corona, 631 Perusahaan di Bali PHK dan Merumahkan Karyawan
Ilustrasi buruh saat berdemo.

SuaraJatim.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan ada sebanyak 631 perusahaan di yang telah memberhentikan atau merumahkan karyawan dengan alasan terkena imbas pandemi Covid-19.

"Saat ini, kita masih dalam pendataan untuk dilanjutkan ke pusat sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah pusat maupun kebijakan Pemprov," kata dia seperti dilansir dari Berita Bali--jaringan Suara.com, Kamis (16/4/2020) kemarin.

Selanjutnya terkait program kartu prakerja yang telah diresmikan oleh pemerintah pusat, Provinsi Bali bersama Pemkab/Pemkot mendorong masyarakat untuk mengikuti program tersebut.

Proses pendaftaran kartu prakerja sudah berjalan secara online, apabila masyarakat menemui kesulitan bisa meminta pendampingan ke Disnaker Pemprov provinsi Bali atau kabupaten kota.

Baca Juga:Viral Foto Petugas COVID-19 Peluk Anak Dibungkus Plastik, 'Ayah Kangen Dek'

"Untuk di provinsi sudah membuka posko tersebut sejak 14 April 2020," ujarnya.

Terkait jumlah yang telah terdaftar kartu Pra Kerja, ia menyebut data tersebut masih dikumpulkan dari kabupaten. Begitupun yang mendaftar online belum bisa diketahui, karena langsung ke situs dan pihaknya belum melakukan rekap data.

"Kami juga sudah minta data itu tapi belum bisa dihubungi," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini