Surabaya Siap PSBB Corona, Tinggal Tunggu Pergub Jawa Timur

Wali Kota Risma juga sudah menjelaskan upaya menelusuri Virus Corona secara klaster pada level bawah.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 19 April 2020 | 19:07 WIB
Surabaya Siap PSBB Corona, Tinggal Tunggu Pergub Jawa Timur
Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini mengunjungi RS Unair pada Selasa (3/3/2020). [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya siap menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Pahlawan, Jawa Timur. Surabaya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim terkait mekanisme pemberlakuan

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah memaparkan skema penanganan COVID-19 yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Surabaya kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada saat pertemuan di Gedung Grahadi Minggu sore tadi.

"Pada prinsipnya Pemkot Surabaya mengikuti," kata Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, M. Fikser saat dihubungi, Minggu.

Selain itu, lanjut dia, Wali Kota Risma juga sudah menjelaskan upaya menelusuri Virus Corona secara klaster pada level bawah dan juga upaya preventif yang selama ini sudah dilakukan pemkot dalam mencegah COVID-19.

Baca Juga:Kejar Target Jokowi, 50 Ribu Alat Tes PCR dari Korsel Tiba di Indonesia

"Akhir pertemuan telah disampaikan, Gubernur akan menyiapkan pergub atau juga surat lainnya untuk menuju PSBB," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti pertemuan Gubernur Jatim dan tiga kepala daerah tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dari Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akan melakukan rapat koordinasi di Grahadi pada Minggu malam ini pukul 20.00 WIB.

"Pemkot mengikuti semua proses yang berjalan. Gugus tugas akan melaporkan hasil rapat koordinasi ke wali kota," katanya.

Saat ditanya apakah Pemkot Surabaya sudah mengajukan surat usulan pemberlakuan PSBB ke Pemprov Jatim, Kepala Diskominfo Surabaya ini mengatakan hal itu akan dibahas pada saat rapat koordinasi gugus tugas di Grahadi.

"Jadi nanti ada surat usulan disertai proposal dan kajian dari masing-masing daerah. Baru setelah itu keluar pergub. Kalau sudah detail di pergub, pemkot tinggal mengikuti dengan mengeluarkan perwali," katanya.

Baca Juga:Kini Jabat Direktur Teknik, Ini Harapan Indra Sjafri di HUT ke-90 PSSI

Surat usulan dari Pemkot Surabaya tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim untuk diusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk persetujuan PSBB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini