8 Kali Perkosa Anak Tiri, Ayah Terangsang Lihat Anak Gadis Bercelana Pendek

Diperkosa dari duduk di bangku SD sampai SMP.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 20 April 2020 | 16:31 WIB
8 Kali Perkosa Anak Tiri, Ayah Terangsang Lihat Anak Gadis Bercelana Pendek
Pelaku saat mengakui perbuatannya di depan petugas kepolisian. [Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Seorang ayah memperkosa anak tirinya dari SD sampai SMP. Total Ayah bejat itu memperkosa anak tirinya sebanyak 8 kali dari SD sampai duduk di bangku SMP.

Lelaki itu merupakan istri dari seorang TKI yang tengah kerja di Hong Kong. Kejadian ini di Kabupaten Blitar.

Ayah bejat itu memperkosa anak tirinya selama empat tahun. Perkosaan itu dilakukan di rumahnya.

Sang pelaku, P mengaku setelah disetubuhi, korban diberi uang Rp 5.000. Setelah korban beranjak ke tingkat SMP, P memberinya uang Rp 10.000.

Baca Juga:Wayne Rooney Anggap Lionel Messi Lebih Top daripada Cristiano Ronaldo

Selama ditinggal istrinya ke luar negeri, P dan korban hanya tinggal berdua di rumah. Kasus ini terungkap setelah aksi P dipergoki oleh kakak korban.

Sang kakak lalu melapor ke polisi. Namun P membantah bila ia mengancam anak tirinya tak diberi uang jajan bila tak menuruti nafsu bejatnya.

"Saya tidak memaksa pak. Saya tidak merayu. Saya ajak dia. Saya nggak tahu kenapa dia mau?" ujar P di kantor polisi, Senin (20/4/2020).

Dari hasil visum terhadap alat kelamin korban menunjukkan pelaku sudah melakukan penetrasi terhadapnya. Sementara dari hasil penyelidikan polisi, P terangsang dengan korban yang sering memakai pakaian pendek.

Karena sudah lama tak merasakan hubungan badan, P gelap mata dan sampai hati mencabuli anak tirinya yang SD dan berlangsung hingga kelas VII SMP.

Baca Juga:5 Fakta Roy Geurts, Calon Suami Cita Citata yang Mualaf

"Kemudian oleh Satreskrim Polres Blitar, pelaku ditangkap dan diamankan ke Mapolres Blitar," ujar Wakapolres Blitar, Kompol Arif Kristanto.

Pakaian dan celana dalam korban dan P diamankan untuk barang bukti. P dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini