SuaraJatim.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan warga yang sakit karena virus corona boleh tidak puasa. Terlebih mereka dianjurkan dokter tidak berpuasa.
Hanya saja puasa harus diganti jika sudah sembuh.
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya Muhammad Munif mengatakan bahwa menurut kaidah ilmu fiqih umum, orang sakit yang mendapat anjuran dari dokter untuk tidak puasa boleh tidak berpuasa.
"Tapi tetap wajib untuk meng-qadha atau mengganti ketika dia sudah sembuh," katanya di Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga:PON Papua Ditunda, Menpora: Tak Ada yang Berubah, Hanya Dipindah Tanggal
"Itu juga berlaku pada semuanya, baik OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), maupun PDP (pasien dalam pengawasan) dan yang sudah positif COVID-19," kata Munif.
Sedangkan orang-orang yang kondisinya sehat, menurut dia, tetap harus menjalankan ibadah puasa.
"Intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman," kata Muhammad Munif.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara berharap warga Surabaya yang termasuk OTG, ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19 memperhatikan saran dari MUI.
"Kami berharap dengan adanya wabah ini, tidak mengurangi kekhusyukan warga Surabaya dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," katanya.
Baca Juga:Sosiolog UI: Lihat Italia, Virus Corona Bukan Hal Main-main
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya menyampaikan anjuran para ulama agar warga Muslim sementara tidak menjalankan ibadah berjamaah di masjid dan surau karena bisa meningkatkan risiko tertular COVID-19.
- 1
- 2