Sementara itu untuk barang bukti yang diamankan yakni satu sepeda motor beat M 4598 HU, ponsel Oppo F 11, ponsel Readmi 4A pakaian tersangka dan rekaman kamera pengawas pelaku dan korban. Sedangkan tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 351 dan atau pasal 365 ayat 3 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Bunuh PSK Apartemen Puncak Permai, Juanidi Pesan Jasa Seks di Mi Chat
Karena emosi dan dalam kondisi ingin bercinta, pelaku pun semakin tinggi emosinya dan tak bisa mengontrol.
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 23 April 2020 | 15:43 WIB
REKOMENDASI
News
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung
23 November 2024 | 06:37 WIB WIBTerkini