SuaraJatim.id - Urip Sumoharjo mengakui bahwa dirinya mencuri sepeda ontel milik saksi Tuliyem dan Taman. Pria renta itu nekat melanggar hukum lantaran tak punya uang untuk belanja.
“Iya pak, saya curi sepedanya untuk saya rombengkan, uangnya saya pakai belanja,” ujar kakek Urip yang kini berstatus terdakwa di depan majelis hakim, dalam sidang online yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Senin (4/5/2020).
Urip melakukan perbuatannya pada Kamis (9/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu terdakwa keluar dari kosnya dengan tujuan mencari barang milik orang lain yang dapat diambil olehnya.
Setibanya di Jalan Solotigo Surabaya terdakwa melihat ada satu unit sepeda angin warna biru yang terletak di teras rumah. Setelah memastikan situasi aman dan sepi, terdakwa segera mengambil sepeda tersebut dan membawanya pulang ke kos.
Baca Juga:Curi HP Warga saat Minum Bandrek, 2 Waria Mendadak Lugu saat Dicokok Polisi
Setelah itu terdakwa keluar lagi untuk mencari sasaran selanjutnya. Kemudian di Jalan Solotigo terdakwa melihat ada satu unit sepeda angin warna kuning yang terletak di samping sebuah warung, kemudian terdakwa memantau situasi setelah dirasa aman dan sepi, terdakwa segera mengambil sepeda angin tersebut dan membawanya ke rumah kos terdakwa, selanjutnya terdakwa tidur di dalam rumah kosnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.