Update Terbaru Pendeta Cabul Surabaya Siap Diseret ke Meja Hijau

Berkas pedeta cabul HL dinyatakan lengkap.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 05 Mei 2020 | 15:22 WIB
Update Terbaru Pendeta Cabul Surabaya Siap Diseret ke Meja Hijau
Pendeta cabul Surabaya. (Suara.com/Ali)

SuaraJatim.id - Pendeta cabul Surabaya HL siap disidangkan. Kasus pencabulan pendeta cabul HL dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (5/5/2020). Berkas pedeta cabul HL dinyatakan lengkap.

Penyidik Subdit I Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap dua lantaran berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap.

“Berkas sudah lengkap (P21) sehingga Subdit I Renakta menyerahkan berkas ke JPU berikut dengan tersangka pendeta cabul,” Kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes pol Pitra Ratulangie, Selasa (5/5/2020).

Kasus pendeta cabul Surabaya ini setelah Jeanie Latumahina. Aktifis perempuan yang diminta mengawal kasus yang telah dilaporkan ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020 dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT.

Baca Juga:Polisi Akan Periksa Pendeta Cabul Surabaya yang Klaim Sakit Jantung

Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga (korban). penyidik Subdit I Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Melakukan penyidikan dan langsung memanggil beberapa saksi. Dari pemanggilan saksi, pendeta cabul HL pun akhirnya ditangkap saat akan pergi ke luar negeri dan ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan.

Terungkapnya kasus ini, berawal ketika korban berinisial IW (26) akan melangsungkan pernikahan. Namun, IW (korban) menolak untuk dinikahkan di gereja tempat dia mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari pemuka agama (pendeta) nya sendiri.

Saat mengetahui dia akan mendapatkan pemberkatan oleh pendeta cabul HL. Ia lantas berontak dan enggan untuk menikah dan akhirnya pernikahannya pun batal. Dari situ, orang tua IW (korban) lantas mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

Setelah mendapatkan cerita dari anaknya IW (korban), orang tua nya pun langsung melaporkan prilaku bejat pendeta cabul HL itu ke Polda Jatim. Dari laporan pihak keluarga, polisi bergerak cepat untuk melakukan penangkapan kepada pendeta (tersangka) pencabulan.

Pencabulan yang dilakukan oleh pendeta cabul HL ini dilakukan terhadap IW (korban) masih berusia 9 tahun yang terhitung masih dibawa umur. Perlakuan itu terus berlanjut selama 17 tahun lamanya. Sampai IW (korban) berusia 26 tahun.

Baca Juga:Polisi Cari Anak-anak Lain Korban Pendeta Cabul Surabaya

Selama kejadian tersebut, IW (korban) mengalami depresi yang luar biasa. Sampai prilaku IW (korban) sendiri hanya diam. Dan pihak keluarga mendatangkan dokter untuk mengobati depresi IW.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini