Pemkot Surabaya Putuskan Hapus Denda PBB Hingga Juni 2020

Penghapusan denda atau sanksi PBB di Kota Pahlawan tersebut akan berlaku mulai 1 April 2020 hingga 30 Juni 2020.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 08 Mei 2020 | 19:09 WIB
Pemkot Surabaya Putuskan Hapus Denda PBB Hingga Juni 2020
Ikon Kota Surabaya.

"Jadi, tinggal datang aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya, karena untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi, sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang," ujarnya.

Namun begitu, ia memastikan setelah Juni atau awal Juli, denda akan muncul lagi dan wajib lagi untuk dibayarkan oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, melalui media dan juga di media sosial, ia mengaku terus mensosialisasikan program ini supaya tersampaikan kepada masyarakat.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga:Pedagang Positif Covid-19, Pasar Simo dan Simo Gunung Surabaya Ditutup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini