Pemkot Surabaya Putuskan Hapus Denda PBB Hingga Juni 2020

Penghapusan denda atau sanksi PBB di Kota Pahlawan tersebut akan berlaku mulai 1 April 2020 hingga 30 Juni 2020.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 08 Mei 2020 | 19:09 WIB
Pemkot Surabaya Putuskan Hapus Denda PBB Hingga Juni 2020
Ikon Kota Surabaya.

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan kebijakan membebaskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada warganya. Langkah tersebut dilakukan untuk meringankan beban warga, selama pandemi Virus Corona.

Penghapusan denda atau sanksi PBB di Kota Pahlawan tersebut akan berlaku mulai 1 April 2020 hingga 30 Juni 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, kebihajab tersebut ditetapkan karena masa pandemi ini, banyak warga yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak.

Tak hanya itu, banyak pula warga yang meminta pembebasan pajak karena memang tidak beroperasi selama pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga:Pedagang Positif Covid-19, Pasar Simo dan Simo Gunung Surabaya Ditutup

"Pemkot mencoba menfasilitasi semuanya. Apalagi kalau memang tidak beroperasi, ya dilaporkan aja ke kami, pasti kami fasilitasi," kata Yusron saat dihubungi Jumat (8/5/2020).

Bahkan, pemkot sudah menetapkan untuk menghapuskan denda PBB yang menunggak sejak tahun 1994 hingga tahun 2020.

Lebih lanjut, Yusron mengemukakan, biasanya penghapusan denda PBB diberikan sebagai kado Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) di bulan Mei. Namun, kini penghapusan denda itu diberikan karena adanya pandemi Covid-19.

"Sosialisasi pembebasan denda pajak ini sudah kami sampaikan ke seluruh wajib pajak di Kota Surabaya. Kami kirimi mereka surat imbauan di tengah terjadinya wabah ini, dan alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan, sudah banyak pula yang tanya-tanya untuk mengurusnya," kata dia.

Dalam surat imbauan tersebut, Yusron menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran pajak, dan ada program pembebasan denda dengan membayar PBB mulai 1 April-30 Juni 2020. Sedangkan wajib pajak yang belm menerima SPPT PBB diminta langsung mencetak sendiri melalui online di website: pbb.surabaya.go.id/sppt.

Baca Juga:Unik, Cara Walikota Risma Agar Anak Surabaya Tidak Bosan Belajar di Rumah

Ia berharap warga Kota Surabaya bisa memanfaatkan program ini karena waktunya terbatas, yakni hanya tiga bulan. Menurut Yusron, bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini tidak ada syarat apapun, cukup membayarkan pajak pokoknya ke bank-bank yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.

"Jadi, tinggal datang aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya, karena untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi, sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang," ujarnya.

Namun begitu, ia memastikan setelah Juni atau awal Juli, denda akan muncul lagi dan wajib lagi untuk dibayarkan oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, melalui media dan juga di media sosial, ia mengaku terus mensosialisasikan program ini supaya tersampaikan kepada masyarakat.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini