Licik, Eks Kacab Dealer Isuzu Mojokerto Gadaikan BPKB Truk Pembeli

Sebuah truk boks milik PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi (DKLK) yang dibeli secara tunai justru ditarik paksa oleh debt collector.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 15 Mei 2025 | 22:46 WIB
Licik, Eks Kacab Dealer Isuzu Mojokerto Gadaikan BPKB Truk Pembeli
Mantan Kepala Cabang Dealer Isuzu Mojokerto, Bagus Lukita Adhi, ditahan Polres Mojokerto Kota.[SuaraJatim/Zen Arivin]

SuaraJatim.id - Sebuah truk boks milik PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi (DKLK) yang dibeli secara tunai justru ditarik paksa oleh debt collector. Kasus ini menyeret mantan Kepala Cabang Dealer Isuzu Mojokerto, Bagus Lukita Adhi, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto Kota.

Bagus ditangkap di rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 30 April 2025. Bagus diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait dokumen kendaraan truk tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Modusnya, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Cabang PT Dwi Jaya Adiwahana, pengelola Dealer Isuzu di Jalan Jayanegara, Mojokerto. Saat BPKB truk selesai diurus, ia mengambilnya dengan alasan akan menyerahkan ke pembeli. Namun ternyata digadaikan ke perusahaan pembiayaan," kata AKP Siko, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga:Bikin Resah Warga Mojokerto, Belasan Debt Collector dan Preman Diamankan

Truk boks Isuzu Elf NMR berpelat S 8072 SD itu sebenarnya telah dibayar lunas oleh PT DKLK senilai Rp 384 juta pada Maret 2023. Namun, tanpa sepengetahuan pembeli, Bagus mengajukan pinjaman ke PT BFI Finance menggunakan BPKB kendaraan tersebut. Bagus bahkan memalsukan dokumen jual beli dan surat pelepasan hak (SPH) agar seolah-olah truk itu baru dibelinya.

Pinjaman sebesar Rp 100 juta cair dari BFI Finance, dengan cicilan Rp 5,9 juta per bulan selama dua tahun. Namun setelah lima bulan, cicilan macet. Akibatnya, pada Maret 2024 lalu, truk tersebut ditarik oleh debt collector saat sedang mengirim barang dari Jakarta ke Surabaya.

Beruntung, aksi penarikan sempat dicegah aparat Polda Metro Jaya. Truk berhasil diamankan, meski sempat membuat pihak PT DKLK geger karena mereka yakin membeli unit itu secara sah dan tunai.

Merasa dirugikan, General Manager PT DKLK, Andrew, melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto Kota pada Kamis (24/4). Bagus akhirnya melunasi pinjaman di BFI Finance pada 30 April 2025, namun proses hukum tetap berjalan.

"BPKB sudah kami sita sebagai barang bukti. Soal kelanjutan kasus ini, tergantung pada perkembangan komunikasi antara pelapor dan terlapor," kata AKP Siko.

Baca Juga:3 Orang Ini Berani Bikin Video Hoaks Khofifah, Langsung Kena Batunya

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar praktik perampasan dan kekerasan jalanan dalam Operasi Pekat II Semeru 2025. Sebanyak 18 orang diamankan, terdiri dari preman dan debt collector liar yang kerap beraksi di tengah masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini