Bikin Resah Warga Mojokerto, Belasan Debt Collector dan Preman Diamankan

Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar praktik perampasan dan kekerasan jalanan dalam Operasi Pekat II Semeru 2025.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 15 Mei 2025 | 05:08 WIB
Bikin Resah Warga Mojokerto, Belasan Debt Collector dan Preman Diamankan
18 tersangka mulai dari debt collector hingga preman jalanan saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto Kota.[SuaraJatim/Zen Arifin].

SuaraJatim.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar praktik perampasan dan kekerasan jalanan dalam Operasi Pekat II Semeru 2025. Sebanyak 18 orang diamankan, terdiri dari preman dan debt collector liar yang kerap beraksi di tengah masyarakat.

Operasi yang digelar selama dua pekan, mulai 1 hingga 14 Mei 2025 ini, menindaklanjuti lima laporan polisi (LP) terkait tindak pidana pemerasan, pengeroyokan, hingga penganiayaan.

“Ada 5 laporan polisi saat operasi pekat 2 semeru, dari 18 tersangka yang diamankan berprofesi sebagai preman, dan debt collector,” kata Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Suwarno, Rabu 14 Mei 2025.

Salah satu kasus yang jadi sorotan ialah aksi perampasan bermodus penyelamatan kendaraan dari leasing. Pelaku yang mengaku sebagai debt collector meminta uang kepada korban sebesar Rp 5 juta agar kendaraan tidak ditarik paksa.

Baca Juga:Jasad Siswa SMK Mojokerto Ditemukan di Sungai Brantas, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan

“Permintaan sebesar Rp 5 juta cuma yang diberikan Rp 1,5 juta. (Ada) penganiayaan, korban di dorong yang mengakibatkan baju korban robek,” tambah Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma.

Menurut Siko, mereka bertindak seperti preman, datang bergerombol, dan mengintimidasi warga.

Selain kasus debt collector, polisi juga menangkap pelaku pengeroyokan murni yang menyebabkan korban luka-luka. Motifnya beragam, mulai dari masalah pribadi hingga aksi premanisme yang memang jadi target operasi.

“Semua pelaku kami proses hukum. Ini bentuk komitmen kami dalam menindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Siko.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil, pakaian pelaku, senjata tajam, flashdisk berisi video aksi kekerasan, serta uang tunai Rp137 ribu.

Baca Juga:Lagi Hamil, Pelaku Penipuan Modus Arisan Online Mojokerto Diamankan Polisi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan/atau Pasal 335 serta 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini