Gara-gara Bawa Sabu, Cindy Dicegat Polisi saat Boncengan sama Cowok

Saat ditunjukkan, tersangka Cindy dan Yoyon mengakui bahwa sabu itu miliknya.

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 09 Mei 2020 | 10:50 WIB
Gara-gara Bawa Sabu, Cindy Dicegat Polisi saat Boncengan sama Cowok
Yunia Cindy, wanita yang ditangkap polisi karena bawa sabu-sabu. (istimewa).

SuaraJatim.id - Seorang wanita bernama Yunia Cindy (30) kini harus mendekam di penjara setelah ditangkap aparat kepolisian karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka Yunia Cindy ditangkap di Jalan Agus Salim depan Lapangan Giling saat berboncengan bersama Yoyon,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti seperti diwartakan Berita Jatim, Jumat (08/05/2020).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan. Saat mendapat informasi tersangka melintas di Jalan Agus Salim sambil membawa sabu, anggota pun langsung menghadang.

Tersangka Yunia Cindy saat itu berboncengan dengan Hamdan Wediyono alias Yoyon (33), warga Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-batang, yang sehari-harinya bertempat tinggal di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.

Baca Juga:Usai Diperkosa dan Dibakar, Mayat Elvina Dilipat Ibu Tersangka Pakai Kardus

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu yang digenggam di tangan kiri tersangka Yunia Cindy. Saat ditunjukkan, tersangka Cindy dan Yoyon mengakui bahwa sabu itu miliknya.

“Kedua tersangka ini mengaku mendapat pasokan sabu dari Abd Gaffar (37), warga Batang-batang Laok,” kata dia.

Tak berselang lama, anggota pun berhasil menangkap Abd Gaffar di rumahnya. Ia mengakui bahwa ia telah menjual sabu ke Cindy dan Yoyon.

Dari tangan tersangka Yunia, anggota menyita barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,60 gram serta dua handphone. Sedangkan dari tersangka Yoyon, polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy bernopol M-2507-TG, dan satu handphone.

“Sementara dari tangan Abd Gaffar, kami menyita seperangkat alat isap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca, serta uang tunai sebesar Rp 200.000,” kata dia.

Baca Juga:Diperkosa saat Pingsan lalu Dibunuh, Mayat Elvina Baru Dimasukkan ke Kardus

Ketiga tersangka berikut barang buktinya, saat ini diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini