Harga Tiket dan Jadwal Kereta Api Luar Biasa Jakarta - Surabaya PP

Dengan syarat-syarat tertentu.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 11 Mei 2020 | 12:05 WIB
Harga Tiket dan Jadwal Kereta Api Luar Biasa Jakarta - Surabaya PP
Stasiun Kereta Api. (Dok. PT. KAI)

SuaraJatim.id - Kereta Api Luar Biasa akan dioperasikan PT Kereta Api Indonesia (Persero) ke berbagai rute mulai tanggal 12 - 31 Mei 2020. Catat harga tiket kereta api luar biasa dan jadwal kereta api luar biasa selama pandemi virus corona.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

Pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

Baca Juga:Rombongan Salat Jumat di Lamongan Tertabrak Kereta Api, Dua Orang Tewas

Adapun tiga rute yang dilayani adalah:

  • Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi. Kapasitas yang dijual 264 Tempat Duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia). Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000.
  • Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi; Kapasitas yang dijual 264 Tempat Duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia). Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp 450.000.
  • Bandung - Surabaya Pasarturi pp dengan Rangkaian tiga kereta eksekutif dan tiga kereta ekonomi; Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia); Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi: tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000; Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang.

Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid- 19 dua rangkap.

Baca Juga:Ketiduran di Rel, 14 Orang Tewas Dihantam Kereta Api

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini