Baru Bebas Penjara karena Corona, Iswahyudi Perkosa Tetangga di Gubuk Sawah

Aksi tak terpuji Iswahyudi dilakukan dengan bantuan satu pelaku lainnya yang kini diburu polisi

Bangun Santoso
Rabu, 13 Mei 2020 | 07:18 WIB
Baru Bebas Penjara karena Corona, Iswahyudi Perkosa Tetangga di Gubuk Sawah
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Aksi tak terpuji dilakukan seorang pemuda bernama Iswahyudi, warga Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur. Bukannya bersukur dan taubat usai dibebaskan dari jeruji pencara karena ada pandemi corona, ia malah kembali berulah.

Pemuda 28 tahun itu ditangkap karena dilaporkan telah memperkosa tetangganya sendiri. Aksi tak senonoh itu dilakukan Iswahyudi di sebuah gubuh di tengah sawah.

Dilansir dari Terkini.id (jaringan Suara.com), peristiwa itu dibenarkan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

“Pada Hari Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 WIB, kita menerima laporan seorang perempuan. Dia melaporkan telah mengalami perbuatan tidak senonoh yaitu diperkosa oleh seseorang,” kata Arman, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:Perkosa Anak Bawah Umur, 2 Remaja Tanggung Diciduk Polisi di Bengkulu

Menurut dia, aksi pemerkosaan oleh Iswahyudi itu dilakukan pada tanggal 9 Mei 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Bermula saat korban pulang dari Kota Banyuwangi dengan diantar oleh seorang temannya. Setibanya di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di jalan area persawahan Kecamatan Glagah, korban diadang dua orang pria, salah satunya adalah Iswahyudi.

Kedua pria itu menghentikan korban dan temannya dengan mengancam menggunakan sebilah pisau yang dibawa salah satu pelaku.

Rekan korban yang ketakutan langsung melarikan diri meninggalkan korban sendirian bersama kedua pelaku. Kemudian korban dibawa ke sebuah gubuk di tengah sawah. Di gubuk itulah korban diperkosa oleh Iswahyudi.

Usai kejadian tersebut, pelaku berhasil ditangkap di sekitar rumahnya oleh personel Polsek Glagah dibantu Resmob Polres Banyuwangi. Sementara satu pelaku lain masih diburu polisi.

Baca Juga:Istri Banting Tulang jadi Buruh, Diki di Rumah Perkosa Anak Selama 3 Tahun

“Satu orang yang ditangkap merupakan residivis. Baru saja bebas kemarin itu. Kita masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga merupakan pelaku yang membawa senjata tajam dan menodong korban,” Arman menjelaskan.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak