Baru Bebas Penjara karena Corona, Iswahyudi Perkosa Tetangga di Gubuk Sawah

Aksi tak terpuji Iswahyudi dilakukan dengan bantuan satu pelaku lainnya yang kini diburu polisi

Bangun Santoso
Rabu, 13 Mei 2020 | 07:18 WIB
Baru Bebas Penjara karena Corona, Iswahyudi Perkosa Tetangga di Gubuk Sawah
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Aksi tak terpuji dilakukan seorang pemuda bernama Iswahyudi, warga Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur. Bukannya bersukur dan taubat usai dibebaskan dari jeruji pencara karena ada pandemi corona, ia malah kembali berulah.

Pemuda 28 tahun itu ditangkap karena dilaporkan telah memperkosa tetangganya sendiri. Aksi tak senonoh itu dilakukan Iswahyudi di sebuah gubuh di tengah sawah.

Dilansir dari Terkini.id (jaringan Suara.com), peristiwa itu dibenarkan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

“Pada Hari Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 WIB, kita menerima laporan seorang perempuan. Dia melaporkan telah mengalami perbuatan tidak senonoh yaitu diperkosa oleh seseorang,” kata Arman, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:Perkosa Anak Bawah Umur, 2 Remaja Tanggung Diciduk Polisi di Bengkulu

Menurut dia, aksi pemerkosaan oleh Iswahyudi itu dilakukan pada tanggal 9 Mei 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Bermula saat korban pulang dari Kota Banyuwangi dengan diantar oleh seorang temannya. Setibanya di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di jalan area persawahan Kecamatan Glagah, korban diadang dua orang pria, salah satunya adalah Iswahyudi.

Kedua pria itu menghentikan korban dan temannya dengan mengancam menggunakan sebilah pisau yang dibawa salah satu pelaku.

Rekan korban yang ketakutan langsung melarikan diri meninggalkan korban sendirian bersama kedua pelaku. Kemudian korban dibawa ke sebuah gubuk di tengah sawah. Di gubuk itulah korban diperkosa oleh Iswahyudi.

Usai kejadian tersebut, pelaku berhasil ditangkap di sekitar rumahnya oleh personel Polsek Glagah dibantu Resmob Polres Banyuwangi. Sementara satu pelaku lain masih diburu polisi.

Baca Juga:Istri Banting Tulang jadi Buruh, Diki di Rumah Perkosa Anak Selama 3 Tahun

“Satu orang yang ditangkap merupakan residivis. Baru saja bebas kemarin itu. Kita masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga merupakan pelaku yang membawa senjata tajam dan menodong korban,” Arman menjelaskan.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini