SuaraJatim.id - Seorang pria bernama Saifudin (32) harus kembali mendekam di penjara akibat ulahnya menantang polisi sambil memamerkan senjata tajam (sajam) seperti celurit, parang dan senjata api mainan.
Aksi itu dilakukan Saifudin melalui rekaman video yang diunggah di akun Facebook pribadinya bernama @baginda siraja tega penebar dosa.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang seperti dilaporkan Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, menyampaikan, tersangka sengaja mengancam aparat Polsek Ketapang karena tak diterima dinasehati olehee tetangganya agar jangan bawa senjata tajam kalau keluar rumah saat masa pendemi Corona (Covid-19).
Dari hasil penyidikan, Saifudin mengancam akan membacok aparat Polsek Ketapang dan sengaja memviralkan video yang dibuatnya ke media sosial.
Baca Juga:PSBB DKI, Masih Banyak Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Melanggar Aturan
"Maka kami tim Sat Reskrim Polres Sampang, langsung bergerak untuk meringkusnya pada Minggu dini hari (10/05/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riko Doaire Piliang," kata dia.
Kapolres Didit menyebutkan jika Saifudin merupakan residivis karena pernah dijebloskan ke penjara atas kasus pembunuhan di tahun 2017. Terkini, Saifudin kembali berulah dengan menanang polisi sambil memamerkan sajam lewat rekaman video yang dibuatnya sendiri.
"Dengan ulahnya pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia.