SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutuskan menutup sementara kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Keputusan tersebut diambil setelah ada salah satu pegawai di dinas tersebut berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
“Jadi karena ada satu PDP, Dispendukcapil kini ditutup sementara selama 14 hari. Sekarang sudah hari kelima sih,” ujar Kadiskominfo Pemkot Surabaya M Fikser seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Rabu (13/5/2020).
Fikser mengemukakan meski Kantor Dispendukcapil Surabaya ditutup, namun pelayanan di Mal Pelayanan Publik Siola masih ada yang buka.
Baca Juga:Pemkot Surabaya Putuskan Hapus Denda PBB Hingga Juni 2020
“Karena yang PDP ini dia bagiannya di kantor. Di dalam. Jadi, tidak di area layanan. Sehingga, yang kita tutup hanya Dispendukcapilnya saja."
Terkait layanan kependudukan bagi masyarakat Surabaya, Fikser menjamin jika kasus PDP ini tidak akan mengganggu secara signifikan.
“Karena kan sekarang sebagian besar layanan sudah dilakukan melalui website dan secara online,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemkot Surabaya menerapkan metode sarang tawon untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Penerapan metode ini khusus dilakukan di wilayah perkampungan.
“Kita melakukan metode sarang tawon. Jadi ketika di lokasi-lokasi ditemukan ada terpapar, maka di kampung itu kita lakukan rapid test secara massal, sejumlah warga yang ada di situ,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto.
Baca Juga:Pemkot Surabaya Godok Aturan Jam Malam Saat Pemberlakuan PSBB
Eddy menjelaskan, sampai saat ini telah menggelar Rapid Test massal di lima wilayah perkampungan Surabaya yang meliputi, Manukan Kulon, Bratang Gede, Rungkut Lor dan Kedung Baruk. Jika saat Rapid Test hasilnya ditemukan ada yang reaktif, maka orang tersebut langsung dilakukan swab.