SuaraJatim.id - Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik menertapkan Sugianto (50) alias SG sebagai tersangka pencabulan. Sugianto nekat mencabuli remaja 16 tahun berinisial Y di kandang ayam hingga hamil.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya sudah menetapkan SG sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
“Tersangka sudah kami amankan,” ujar Kusworo seoerti diveritakan Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Jumat (15/05/2020).
Kusworo menuturkan, sebelum menetapkan Sugianto sebagai tersangka pihaknya juga memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Jika tersangka tidak mengakui perbuatannya pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal yang disangkakan.
Baca Juga:Dirumorkan Hamil, Khloe dan Kourtney Kardashian Beri Jawaban Menohok
“Tersangka kami jerat dengan undang undang perlindungan anak UU PAPasal 81 juncto 76 D subsider 76 E,” paparnya
Atas perbuatannya itu, tersangka SG terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Seperti diberitakan, Sugianto yang masih paman MD tega mencabuli keponakannya hingga hamil 7 bulan setahun lalu. Ironisnya, pencabulan itu dilakukan di kandang ayam dan rumah pelaku.
Kasus tersebut mencuat, pasalnya kerabat Sugianto yang juga anggota dewan sempat menawarkan perdamaian agar kasus ini tidak diteruskan.