Tidak Dikasih Jatah Istrinya, Guru Eskul Malah Cabuli Siswinya Sampai Hamil

Akibatnya korban yang berusia 16 tahun hamil dua bulan.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Mei 2020 | 12:06 WIB
Tidak Dikasih Jatah Istrinya, Guru Eskul Malah Cabuli Siswinya Sampai Hamil
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraJatim.id - Gegara tak dijatah istri, Pen (39) seorang pembina ekstra kurikuler di salah satu SMP di Kabupaten Blitar mencabuli anak didiknya. Kelakuan itu dilakukan Pen di rumahnya ketika istri dan anaknya sedang berkunjung ke rumah orang tuanya.

Akibatnya korban yang berusia 16 tahun hamil dua bulan. Peristiwa tersebut terkuak, setelah istri Pen memergoki adanya percakapan dengan korban melalui WhatsApp.

"Kasus ini bermula daripada curhat-curhatan muridnya kepada gurunya. Yang mana murid ini ada permasalahan dengan keluarga. Setelah curhat-curhatan ketemu di kolam renang, setelah dari kolam renang kemudian di rumah," kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya pada Jumat (15/5/2020).

Saat keduanya berada di rumah Pen, mulailah nafsu jahatnya muncul. Pen mulai merayu korban hingga akhirnya ditiduri di kamarnya pada 9 Februari 2020 silam. Setelah kejadian itu, keduanya makin intens berkomunikasi lewat WhatsApp.

Baca Juga:Dokter Cabul Cium Anak Magang sampai Gerayangi Payudara di Puskesmas Batam

Suatu hari, istri Pen memergoki isi percakapan antara keduanya yang tak jauh dari kalimat mesum. Istri Pen yang menjadi guru BK lalu memberitahukan hal itu kepada orang tua korban.

"Akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Blitar. Setelah kami lakukan visum, ternyata sudah hamil dua bulan," ujar Fanani.

"Harusnya guru itu digugu lan ditiru tapi ini malah digagahi dan di? Ya seperti itu," sambungnya.

Dari pengakuan korban, Pen sudah menggagahinya sebanyak tiga kali. Semua dilakukan di rumah Pen saat ketika rumah sedang sepi.

Ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Pen mengaku nafsu melihat korban. Peristiwa tersebut terjadi karena Pen mengaku sudah lama tak mendapat jatah dari sang istri.

Baca Juga:Ritual ML Gugurkan Janin, Modus Dukun Cabul Perkosa ABG Hamil Semalaman

"Tiga kali. Di rumah saya. Istri anak menemui mertua," aku Pen.

Dari kasus ini, pakaian dalam Pen dan korban jadi barang bukti. Oleh polisi, Pen dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 64 KUHP. Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara.

Kontributor : Farian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini