Pepet Wanita di Jalanan, Pengendara Cabul Pamer Alat Kelamin Sambil Onani

"...Modus operandi tersangka pada saat itu mengendarai sepeda motor kemudian memepet korban, sambil mengeluarkan alat kelaminnya dan masturbasi.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 18 Mei 2020 | 22:52 WIB
Pepet Wanita di Jalanan, Pengendara Cabul Pamer Alat Kelamin Sambil Onani
ANC, tersangka kasus pelecehan seksual kepada wanita di jalan saat dihadirkan di Mapolres Bojonegoro. (Berita Jatim).

SuaraJatim.id - Seorang lelaki berinisial ANC (37), warga Desa/Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro dijebloskan ke penjara akibat aksi cabulnya.

Tersangka dicokok polisi setelah memamerkan alat vitalnya sembaru masturbasi di depan seorang wanita.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kejadian itu dilakukan pelaku di Jalan Raya Kedungadem – Sugihwaras tepatnya di Desa Kepoh Kecamatan Kedungadem pada Senin (11/6/2020) lalu.

Saat itu, korban seorang perempuan sedang menuju ke salah satu minimarket, dan ditengah perjalanan tersangka ANC memepet korban dengan mengendarai sepeda motor sambil mengeluarkan alat kelaminnya serta melakukan masturbasi, korban terus dipepet oleh tersangka.

Baca Juga:Tegur Suami saat Mabuk-mabukan di Rumah, Dokter Ini Malah Dianiaya

“Korban dari awal terus dipepet oleh tersangka sambil mengeluarkan alat kelaminnya dan masturbasi,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, Senin (18/5/2020).

Setelah melakukan aksi tak senoh itu, tersangka langsun melarikan diri.

Menurutnya, korban ketika itu sempat mengejar tersangka sambil merekam sepeda motor dan pelat nomor kendaraan yang dipakai ANC. Setelah itu, wanita itu lalu melaporkan kasus ini ke kantor polisi.  

“Sat Reskrim telah menangkap pelaku pornografi di Kecamatan Kedungadem. Modus operandi tersangka pada saat itu mengendarai sepeda motor kemudian memepet korban, sambil mengeluarkan alat kelaminnya dan masturbasi,” kata dia. 

AKBP Budi Hendrawan, menyampaikan tersangka dijerat Pasal 36 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 281 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga:Cerita Pemeriksa Sampel Corona, Tetap Kerja Meski dalam Hati Merasa Lelah

“Barang bukti sudah kita sita satu unit sepeda motor milik tersangka serta satu set pakaian," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini