SuaraJatim.id - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surabaya, menembak mati bandit jalanan yang kerap berasi di masa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Begal yang telah ditembak mati bernama Ahmad Rohman (31). Pelaku ditembak mati karena saat ditangkap melakukan perlawanan terhadap petugas dengan parang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nungroho menjelaskan, dalam melakukan aksinya, Ahmad Rohman tidak sendirian.
Dia bersama Indra Cosorif Kianto (23), warga Desa Tong Dalem, Kecamatan Omben, Sampang Madura yang lebih dulu ditangkap. Dari situlah polisi melakukan pengembangan dan menyergap Ahmad.
Baca Juga:Buntut Pasar Anyar Bogor Membludak, 2 Pedagang dan 2 Warga Reaktif Corona
"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan sehingga dengan sangat terpaksa anggota melaksanakan tindakan tegas terukur. Pelaku meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nungroho dalam rilisnya, Senin (18/5/2020).
Catatan kepolisian, kedua pelaku selama berlangsungnya PSBB sudah melakukan kejahatan sebanyak 11 kali. Adapun TKP yang dijadikan sasaran oleh kedua pelaku yakni di Jalan Putro Agung, Jalan Bronggalan Sawah, Jalan Ngagel Timur, Ngagel Rejo, Jalan Juwingan, Jalan Kapas Lor dan Jalan Kampung Malang.
Sandi menambahkan, sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku lebih dulu mengawasi di 11 tempat tersebut.
"Setelah memastikan, pelaku kemudian merampas kendaraan, maupun dengan menggunakan kunci untuk merusak kendaraan yang akan menjadi sasaran," ungkap Sandi.
Sandi menegaskan selama PSBB di Surabaya, pihaknya mengingatkan kepada pelaku kejahatan agar tidak mengganggu kenyamanan dan kamtibmas di Kota Surabaya.
Baca Juga:Awasi Bansos Corona, Jokowi Minta KPK, BPK dan Kejaksaan Turun Tangan
"Oleh karena itu, selama PSBB pelaku kejahatan jangan sampai mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, polisi akan tetap hadir melaksanakan tugasnya dalam rangka menegakkan kamtibmas dan menegakkan hukum, sehingga wilayah Kota Surabaya menjadi aman dan terkendali," tandas Sandi.
Kontributor : Achmad Ali