Ini Kelakuan Habib Umar Assegaf Bangil saat Langgar PSBB Surabaya

Habib Umar Assegaf Bangil malah tantang petugas.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 21 Mei 2020 | 14:42 WIB
Ini Kelakuan Habib Umar Assegaf Bangil saat Langgar PSBB Surabaya
Habib Umar Assegaf Bangil saat Langgar PSBB Surabaya. (tanggapan layar Suara.com)

SuaraJatim.id - Kelakuan Habib Umar Assegaf Bangil disorot karena melanggar PSBB Surabaya. Bukan minta maaf dan mengaku salah, Habib Umar Assegaf Bangil malah tantang petugas.

Kelakuan Habib Umar Assegaf Bangil beredar di video viral di media sosial. Habib Umar Assegaf Bangil pakai mobil nomor N 1 B yang masuk ke wilayah Surabaya. Habib Umar Assegaf Bangil melanggar aturan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam video itu, Habib Umar Assegaf Bangil mengenakan pakaian serba putih cekcok dengan petugas karena mobil yang ditumpanginya dipaksa putar balik karena melanggar PSBB.

Habib Umar Assegaf Bangil saat Langgar PSBB Surabaya. (tanggapan layar Suara.com)
Habib Umar Assegaf Bangil saat Langgar PSBB Surabaya. (tanggapan layar Suara.com)

Habib Umar Assegaf Bangil keluar dari mobilnya terlihat tak terima dengan keputusan petugas yang memintanya untuk kembali putar balik pulang. Teguran yang dilakukan petugas karena pengemudi sempat tak mengenakan masker dan jumlah penumpang melebihi ketentuan PSBB.

Baca Juga:Langgar PSBB, Polda Jatim Pastikan Sanksi Hukum kepada Habib Umar Assegaf

Bahkan ketika petugas kembali mengingatkan, pria bergamis tersebut tetap menolak hingga terjadi aksi saling dorong.

Habib Umar Assegaf Bangil saat Langgar PSBB Surabaya. (tanggapan layar Suara.com)
Habib Umar Assegaf Bangil saat Langgar PSBB Surabaya. (tanggapan layar Suara.com)

Saat dikonfirmasi mengenai kejadian itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKP Teddy Chandra menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di exit tol Satelit sekitar pukul 17.00 WIB pada Rabu (20/5/2020).

"Benar itu di Surabaya, lokasinya di exit tol satelit kemarin sore kejadiannya sekitar pukul 17.00 WIB," kata Teddy saat dihubungi SuaraJatim.id, Kamis (21/5/2020).

"Dari kami sendiri tak bisa menginterogasinya, karena memang kejadiannya seperti itu. Jadi, intinya itu kan pos check point dan ada kendaraan sedan plat nomor N 1 B yang hendak menuju Surabaya," jelasnya.

Habib Umar Assegaf Bangil saat Langgar PSBB Surabaya. (tanggapan layar Suara.com)
Habib Umar Assegaf Bangil saat Langgar PSBB Surabaya. (tanggapan layar Suara.com)

Mengenai kronologi kejadian, Teddy mengatakan kendaraan Toyota Camry tersebut ketika menuju ke Surabaya di pos check point Satelit dihentikan karena di dalamnya mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan.

Baca Juga:Viral Video Habib Umar Assegaf Diduga Langgar PSBB, Adu Dorong Petugas

"PSBB kan SOP-nya kalau dari luar daerah ada pemeriksaan, platnya kan N. Nah itu dilakukan pemeriksaan didapati sopirnya tak pakai masker dan penumpangnya tak sesuai dengan aturan 50 persen kapasitasnya," kata dia.

Ketika petugas mencoba mengingatkan untuk putar balik, dengan kondisi di dalam mobil saat itu berisi 5 orang. Pria tersebut tak terima dan terjadilah cekcok.

Habib Umar Assegaf Bangil saat Langgar PSBB Surabaya. (tanggapan layar Suara.com)
Habib Umar Assegaf Bangil saat Langgar PSBB Surabaya. (tanggapan layar Suara.com)

"Sebenarnya, kalau versi anggota supirnya manut (mau putar balik), tapi bapak yang pakai baju putih malah keluar dan akhirnya terjadi cekcok seperti di video," lanjutnya.

Peristiwa seperti ini sangat disayangkan oleh Teddy. Ternyata, masih banyak masyarakat yang belum paham dengan aturan PSBB. Pun, saksi yang diberikan kepada pelanggar hanya akan disuruh kembali ke daerah asalnya.

Habib Umar Assegaf Bangil saat Langgar PSBB Surabaya. (tanggapan layar Suara.com)
Habib Umar Assegaf Bangil saat Langgar PSBB Surabaya. (tanggapan layar Suara.com)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan terkait identitas pria bergamis yang terlibat dengan petugas bernama Habib Umar Assegaf. Hal itu didapat dari surat kendaraan mobil tersebut.

"Iya benar, nama itu kami dapat sesuai identitas tercantum dalam kepemilikan kendaraan," ungkap Truno.

REKOMENDASI

News

Terkini