SuaraJatim.id - Keberadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 atau bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan pada masa pandemi, kerap memancing keributan warga lantaran proses distribusinya yang dinilai tak adil. Proses penyaluran yang ditujukan kepada pihak yang membutuhkan atau keluarga penerima manfaat (KPM) kerap tidak diterima merata.
Namun di balik persoalan tersebut, masih ada warga yang tercatat dalam KPM justru mengembalikan secara sukarela ke pemerintah desa (pemdes) karena mengaku sudah mampu. Langkah itu pula yang dilakukan Warga Dusun Gelatik, Desa Watesnegoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Piyati.
Nenek berusia 80 tahun ini merupakan satu dari 141 penerima BLT dari dana desa. Meski namanya terdaftar dalam penerima BLT, namun ia memutuskan bantuan Rp 600 ribu ke pemdes. Bukan tanpa sebab Piyati memilih mengembalikan BLT tersebut. Sebelum memutuskan hal tersebut, ia telah bersepakat dengan dengan pihak keluarga yang mengaku masih merasa mampu pada masa seperti saat ini.
Selain itu, pengembalian BLT juga didasari belum tepatnya sasaran penerima. Karena masih banyaknya warga setempat yang ekonominya terdampak secara langsung selama masa pandemi Covid-19, tapi tidak menerima.
Baca Juga:JK Sebut Warga Terdampak Corona Lebih Baik Diberi BLT, Begini Kata Ekonom
“Saya bersama kakak masih mampu merawat ibu. Harapannya dengan pengembalian itu, bisa disalurkan ke warga yang berhak. Khususnya janda dan yang di-PHK. Ibu juga berharap pengembalian ini bisa menyembuhkan sakitnya,” kata anak kedua nenek Piyati, Suliyono seperti dilansir beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Kamis (21/5/2020).
Sebenarnya, Piyati tergolong dalam kategori orang yang berhak menerima BLT karena tergolong lanjut usia (lansia) yang sudah tidak ada pekerjaan. Hanya saja, kehidupan Piyati selama ini masih ditopang putranya, sehingga ia menolak menerima BLT DD dan mengembalikan bantuan tersebut ke pemdes.
Koordinator Pendamping Ahli Desa Kabupaten Mojokerto Mujib Bustomi mengatakan, BLT yang dikembalikan tersebut tidak bisa masuk kas desa. Lantaran, pemdes tetap berkewajiban menyalurkan ke pihak yang membutuhkan.
“Yakni warga setempat yang sempat diusulkan dalam daftar penerima namun akhirnya terdegradasi akibat pembatasan kuota,” jelasnya.
Baca Juga:Menko PMK Minta BLT dan Bansos untuk Warga Miskin Jangan Disunat