Biadab! Dibantu Anak, Istri Bunuh Suami Lalu Mayatnya Dicor

Sadisnya, mayat si suami dicor semen di dalam rumah.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 05 Juni 2020 | 08:31 WIB
Biadab! Dibantu Anak, Istri Bunuh Suami Lalu Mayatnya Dicor
Ilustrasi perempuan pembunuh. Istri bunuh. (shutterstock)

SuaraJatim.id - Seorang istri membunuh suaminya sendiri dengan dibantu anaknya. Sadisnya, mayat si suami dicor semen.

Kini Anak dan ibu itu sudah jadi terdakwa kasus pembunuhan berencana di Jember. Mayat sang suami dicor seneb di dalam rumah di Kabupaten Jember. Mereka tetap membantah melakukan pembunuhan tersebut.

Bantahan itu disampaikan keduanya dalam persidangan berbeda yang dilakukan secara online melalui layanan video call, Kamis, 4 Juni 2020. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Jember sedangkan hakim, jaksa, dan pengacara mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Bahar Mario, 27 tahun, dan ibunya, Busani, 45 tahun, didakwa melakukan pembunuhan pada ayahnya atau suaminya, Surono, 51 tahun. Mereka warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember.

Baca Juga:2 Warga Tertular karena Bawa Mayat Corona Pakai Ambulans Bukan Tenaga Medis

Peristiwa ini baru terungkap November 2019 dan pembunuhan dilakukan pada akhir Maret 2019. Untuk menghilangkan jejak, mayat Surono dikubur di dalam rumah dengan cara dicor semen dan di atasnya dibangun musala.

Hasil penyidikan polisi, motif pembunuhan diduga karena harta dan asmara.

Kedua tersangka sempat berbelit-belit saat diperiksa polisi namun berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti mengarah ke kedua tersangka. Bahar merupakan residivis dalam kasus pemukulan.

Diduga ia tega membunuh ayahnya sendiri setelah mendengar curahan hati ibunya yang mengaku sering dipukul ayahnya.

Lalu keduanya merencanakan pembunuhan. Setelah Surono terbunuh, Bahar kembali bekerja di Bali dan Busani menikah siri dengan tetangganya, Jumarin. Bahar dan Busani juga menggunakan uang hasil panen kopi Surono.

Baca Juga:Geger! Perempuan Tewas Membusuk di Kamar Kost di Bandung, Mayat Bau Busuk

Oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Bahar dituntut 20 tahun penjara sedangkan Busani dituntut 10 tahun penjara.

“Sampai di persidangan ini, dia tetap tidak mengakui telah membunuh korban Surono,” ujar kuasa hukum Bahar, D. Feri Sagria, saat dikonfirmasi usai sidang agenda tuntutan.

Dalam sidang sebelumnya, sempat disinggung pengakuan Bahar kepada adik kandungnya, Fatim, ketika dijenguk di Lapas Kelas IIA Jember. Kepada sang adik, Bahar mengaku telah membunuh ayah kandung mereka.

“Menurut pengakuan Bahar Mario, itu hanya alasan saja, agar ibunya dibebaskan,” kata pengacara alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) ini.

Pengakuan yang sama dikatakan Busani dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi. Menurut kuasa hukumnya, Busani sama sekali tidak tahu bahwa suaminya telah dibunuh Bahar.

“Dia hanya menunjukkan linggis yang dipakai untuk membunuh Surono,” kata kuasa hukum Busani, Suparman, saat dikonfirmasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak