SuaraJatim.id - Seorang gadis remaja berinisial SA (15) menjadi korban aksi cabul MH (36), laki-laki yang berprofesi sebagai fotografer di Bojonegoro, Jawa Timur.
Kapoles Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan seperti diwartakan Berita Jatim, mengatakan kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan keluarga korban.
Menurut Budi, motif tersangka melakukan persetubuhan itu setelah membuat aturan kepada korban lewat perjanjian kontrak. Korban bakal kena denda uang puluhan juta apabila tak mau menuruti perintah fotografer cabul itu.
Lewat modus aturan kerja, SA akhirnya disetubuhi tersangka.
Baca Juga:Biar Bisa ML Gratis, Fotografer MH Iming-imingi Gadis ABG Jadi Model
"Jika tidak mau foto telanjang korban ancaman akan didenda Rp 50 juta, menjadi pacarnya atau harus mau disetubuhi,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, Jumat (12/6/2020).
Diketahui, kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model cantik berinisial NA (15) di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam sesi pemotretan itu, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.
Atas perbuatannya itu, MH dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan.
Pasal lain yang disertakan adalah Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga:Dari Porsi Nasgor hingga Gorden, Aksi Paman Setubuhi Ponakan Terungkap