Akal-akalan Fotografer Cabul Demi Setubuhi Model Cantik Bojonegoro

Dari hasil penyelidikan polisi, setidaknya ada 25 gadis telah ditipu fotografer cabul di Bojonegoro itu

Bangun Santoso
Minggu, 14 Juni 2020 | 11:19 WIB
Akal-akalan Fotografer Cabul Demi Setubuhi Model Cantik Bojonegoro
Ilustrasi foto model seksi. (Unsplash/Verne Ho)

Dalam sesi pemotretan itu, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.

Atas perbuatannya itu, MH dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan.

Pasal lain yang disertakan adalah Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga:Cerita Model Cantik di Bojonegoro, Rela Difoto Telanjang Lalu Disetubuhi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini