Pengakuan Mengejutkan Mahasiswa Bunuh PSK Bertato: Ibu Saya Janda

Yusron juga mengaku sudah beberapa kali menyewa PSK maupun terapis plus-plus menggunakan duit kuliah pemberian ibunya yang ternyata berstatus janda

Bangun Santoso
Kamis, 18 Juni 2020 | 07:54 WIB
Pengakuan Mengejutkan Mahasiswa Bunuh PSK Bertato: Ibu Saya Janda
Yusron Verlangga, pemuda berusia  20 tahun, pembunuh perempuan bernama Octavia Widyawati alias Monic (33) yang mayatnya ditemukan dalam kardus kulkas, Rabu (17/6/2020). [Suara.com/Dimas Perkasa]

SuaraJatim.id - Pembunuhan terapis wanita bertato menggegerkan warga Surabaya. Belakangan diketahui, pelaku yang seorang pemuda 20 tahun bernama Yusron Verlangga menyewa korban dengan uang pemberian orang tua untuk membayar SPP kuliahnya.

Korban sengaja dibooking dan dipanggil ke rumahnya di saat ibunya sedang bekerja di luar.

Kepada awak media, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (17/6), Yusron Verlangga mengatakan, bahwa dirinya saat ini masih berkuliah di salah satu kampus swasta yang ada di daerah Semolowaru Surabaya. Di mana SPP-nya dibuat untuk menyewa terapis pijat plus-plus.

"Uang SPP kuliah, di Untag, semester 2, jarang pakai pijat panggilan, hanya sekitar 4-5 kali," ujar Yusron.

Baca Juga:Detik-detik Mahasiswa Surabaya Habisi Nyawa PSK, Mayat Dimasukkan ke Kardus

Meski belum bekerja, Yusron berani mengeluarkan uang sebesar Rp 950 ribu. Yusron sendiri mengenal korbannya melalui media sosial, dan berlanjut via WhatsApp.

"Saya bayar sudah Rp 950 ribu, kenal dari Facebook, baru sekali, full service dengan kesepakatan 1,5 jam pijitnya, terus dia mijit 40-45 menit dan menawarkan itu (berhubungan badan)," katanya.

Yusron ternyata sudah sering kali memakai uang SPP kuliahnya guna menyewa terapis pijat plus-plus. Hal itu tidak diketahui oleh ibunya yang berstatus janda.

"Ibu saya enggak tau kalau saya panggil tukang pijat plus-plus. Saat diservis dengan dia, kebetulan sudah di oral," ungkap Yusron.

Selain itu, hubungan Yusron dengan ibunya yang bernama Angga Ayu Widianingsih juga kurang dekat. Ia mengaku jika dirinya sering bertengkar dengan ibunya.

Baca Juga:Nasib Mahasiswa Surabaya Nekat Pakai Duit Kuliah untuk Booking PSK

"Sering tengkar sama ibu juga," katanya.

Setelah tertangkap, perbuatan pelaku Yusron dikenahi pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini