Kepergok Warga Garap Gadis Remaja di Hutan, Dua Pemuda Lari Terbirit-birit

Korban diketahui mengalami luka pada alat kelamin akibat benda tumpul. Kini, polisi telah menangkap kedua pemuda tersebut.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 20 Juni 2020 | 17:24 WIB
Kepergok Warga Garap Gadis Remaja di Hutan, Dua Pemuda Lari Terbirit-birit
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraJatim.id - Dua pemuda berinisial AW (20) dan ES (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran menyetubuhi gadis remaja di tepi hutan Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo. Keduanya ditangkap setelah sempat kabur karena aksinya kepergok warga yang melintas.

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan, kasus persetubuhan tersebut terungkap dari laporan warga yang memergoki aksi bejat tersebut pada Senin (15/6/2020).

Sekitar pukul 18.45 WIB, ada seorang warga yang melihat kedua pemuda tersebut sedang menyetubuhi korban yang masih remaja. Lantaran terkejut aksinya ketahuan, keduanya lari terbirit-birit hingga meninggalkan dua unit sepeda motor dan handphone.

“Saat ketahuan warga, dua tersangka dan korban lari tunggangnggang. Mereka sampai lupa dengan motor dan HP-nya. Ditinggal di TKP,” kata Nur Azis seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga:Doyan Rekam Adegan Cabul dengan Anak, Medlin Buronan FBI Ngaku buat Koleksi

Dua sepeda motor milik pelaku yang ditemukan, Honda Supra X bernomor pelat KT 4892 AW dan Yamaha Jupiter MX W 4157 RA ditinggalkan begitu saja di lokasi.

“Sama satu HP yang tertinggal. Setelah dihubungi ternyata punya korban. Dari situ semua terungkap. Sampai akhirnya keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke polisi."

Sementara dari hasil visum, korban diketahui mengalami luka pada alat kelamin akibat benda tumpul. Kini, polisi telah menangkap kedua pemuda tersebut.

Kini keduanya dijerat pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga:Disuruh Buka Celana, Aksi Cabul Dokter Gerayangi Kelamin Pasien di IGD

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak