SuaraJatim.id - Meski terbelit polemik, Bupati Jember Faida, tiba-tiba mendatangi kantor Kejaksaan Negeri pada Kamis (25/6/2020) sore, tanpa mengenakan mobil dinas.
Ia keluar dari kantor tersebut sekitar pukul 19.10 dengan menenteng sebuah buku kecil. Awak media yang tahu kedatangan Faida berusaha menunggu di halaman kantor Kejari Jember.
Saat keluar, awak media langsung membombardirnya dengan pertanyaan, namun Faida yang mengenakan masker hitam memilih bungkam dan berjalan menuju mobil. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto mengatakan, kedatangan orang nomor satu Kota Tembakau tidak ada kaitan dengan apa pun.
“Beliau kunjungan biasa saja tak terkait apapun,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Dinyatakan Bersalah Terkait APBD Jember 2020, Bupati Faida Terancam Sanksi
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono menambahkan, kehadiran Faida tak terkait dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan.
“Beliau datang ke sini menengok persidangan secara online, dan bahwasanya memang ada pendampingan bersama kami, MOU dengan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara). Jadi komunikasi konsultasi saja, tidak ada yang lain-lain,” katanya.
Dia juga mengemukakan, kedatangan Faida untuk mengetahui sejauh mana pendampingan dalam kesepakatan antara Pemkab dengan Kejari Jember.
“Teman-teman juga tahu ada pendampingan, MOU antara pemkab dengan Kejari Jember. Ya sudah, tindak lanjutnya bagaimana. Itu saja. Kesimpulannya, beliau ingin semua berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang ada. Intinya minta diawasi oleh kami juga di sini. Kasidpidsus dilibatkan juga. Tidak ada yang ditutup-tutupi sama sekali,” kata Setyo.
“Mungkin karena Covid ini beliau melihat masalah kesehatannya bagaimana. Tadi Bu Bupati juga melihat para tahanan tidak pakai masker. Dia ingin memberi masker, alat pelindung diri, sesuai alat protokol kesehatan atau tidak,” kata Setyo.
Baca Juga:Bupati Jember Bersalah soal Pembahasan APBD, Anak Buah: Ibu Masih Ada Acara
Setyo mengatakan, sejauh ini tak ditemukan permasalahan hukum dalam penggunaan dana penanganan Covid-19 oleh pemerintah daerah.
“Tapi saya sampaikan kepada teman-teman di sini, jika di lapangan atau lain-lain ada permasalahan hukum, silakan disampaikan kepada kami. Pada intinya, pertemuan tadi itu untuk keterbukaan juga segala sesuatunya,” katanya.