SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melarang calon mahasiswa positif corona ikut UTBK atau Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk masuk perguruan tinggi pada tanggal 5 Juli mendatang. UTBK itu akan dilakukan di Universitas Airlangga (Unair), Universitas Pembangunan Nasional (UPN) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS).
UTBK dilakukan secara offline dengan datang ke dua pusat ujian tersebut, dengan 2 gelombang yakni pada tanggal 5-14 Juli dan 20-29 Juli 2020.
Ketiga pihak pusat ujian, baik Unair dan ITS pun telah menyiapkan skema atau ptotab ujian yang aman dan sesuai protokol pencegahan Covid-19.
Hari ini, Wali Kota Surabaya Tri Rusmaharini mengirimkan surat kepada Rektor Unair, Rektor ITS, Rektor Unesa dan Rektor UPN yang isinya pelaksanaan UTBK penerimaan mahasiswa baru jalur SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri di Kota Surabaya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga:Aksi Risma Sujud di Kaki Dokter, DPRD Jatim: Wanita Itu Peka Perasaannya
- Setiap tahapan kegiatan harus mengutamakan pencegahan penyebaran Covid-19.
- Seluruh peserta UTBK dalam SBMPTN wajib menunjukkan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif atau Swab Test dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.
- Panitia wajib menyusun Protokol Kesehatan dalam setiap tahapankegiatan ujian dan diberlakukan secara konsisten.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga) kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.
Ketentuan yang dibuat Wali Kota Surabaya ini pun menuai polemik, pasalnya di poin 2 di mana seluruh peserta UTBK wajib menunjukkan uji Rapid Test atau Swab Test, sangat susah untuk dipenuhi dengan segera.
Sementara tanggal 5 Juli sudah dimulai tahap pertama UTBK.
Sedangkan diketahui bahwa rapid dan test swab secara mandiri membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan hasil ujinya membutuhkan waktu yang relatif lama.