SuaraJatim.id - Zahratun (30), warga Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep diringkus aparat Satreskoba Polres setempat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di rumahnya saat hendak melakukan transaksi sabu. Di rumahnya didapati 5 poket sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti sepertij dilaporkan Berita Jatim, Jumat (3/7/2020).
Penangkapan terhadap perempuan berparas manis ini berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai aktivitas tersangka. Diduga, tersangka kerap mengonsumsi dan bertransaksi sabu.
Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersangka. Saat mendapat informasi pasti bahwa tersangka sedang melakukan transaksi di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan.
Baca Juga:Anak Sekda Karawang Diciduk Polisi karena Kasus Sabu-sabu
“Saat ditangkap, tersangka sedang berdiri di dapur rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 5 poket sabu,” ungkap Widiarti.
Barang bukti berupa sabu itu ditemukan sebanyak 1 poket di atas kompor dan 3 poket sabu di lantai dapur. Kemudian juga ditemukan 1 poket sabu di kamar tersangka.
Lima poket sabu yang ditemukan di rumah tersangka itu masing-masing dengan berat kotor 1,40 gram, 1,00 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,26 gram. Berat keseluruhan 3,34 gram.
Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp300.000 diduga hasil menjual sabu, kemudian timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap sabu.
“Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dan uang tunai itu miliknya. Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Widiarti.
Baca Juga:Telisik Berapa Lama Isap Sabu, Polisi Periksa Rambut Artis FTV Ridho Ilahi
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.